Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Barang Bukti Narkoba dan 231 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mesin Incinerator

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

18 - Nov - 2025, 16:53

Placeholder
Wali Kota Batu Nurochman saat melemparkan rokok ilegal ke dalam mesin incinerator di TPA Tlekung, Selasa (18/11/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama Pemkot Batu kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (18/11/2025). Pemusnahan kali ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator bersuhu 300 derajat Celsius untuk memastikan proses lebih aman dan ramah lingkungan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Juli–Oktober 2025, sebanyak 31 perkara dan 1 perkara tindak pidana khusus. RInciannya, narkotika dan psikotropika ganja seberat 848,433 gram, sabu 60,077 gram dan Pil double L 4.232 butir.

Baca Juga : Pemkot Batu Salurkan BLT Pekerja Buruh Pabrik Rokok, Warga Sambut dengan Rasa Syukur

Kemudian dari tindak pidana khusus satu perkara, ada rokok ilegal 11.570 bungkus jenis SKM berbagai merek. Totalnya 231.400 batang tanpa pita cukai.

Pemusnahan diawali uji petik laboratorium forensik. Kemudian pemusnahan narkotika serta rokok ilegal dilakukan menggunakan metode ramah lingkungan dengan mesin incenerator dengan suhu 300 derajat celcius.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu Nurochaman, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto,  Kepala Kejari Batu Andy Sasonko, Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita.

Kepala Kejari BatunAndy Sasonko mengatakan metode incinerator dipilih agar tidak menimbulkan pencemaran udara. Semua barang bukti dimusnahkan hingga tuntas dalam mesin incinerator bersuhu tinggi agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Tujuan pemusnahan barang bukti dengan metode seperti ini lebih praktis, sehingga menghindari polusi udara akibat pembakaran barang bukti menggunakan cara manual,” ujar Andy.

Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar proses hukum, melainkan upaya preventif untuk melindungi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bahaya narkoba bagi generasi muda, termasuk melalui program deteksi dini dan sosialisasi di sekolah maupun komunitas.

Baca Juga : Pemkab Blitar Perkuat Petani Tembakau Lewat Penyaluran Alsintan DBHCHT 2025

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk terus memberikan rasa nyaman, pembangunan, dan kesetaraan bagi masyarakat. Semangat kami adalah terus mengabdikan diri kepada masyarakat Kota Batu dengan kejujuran, sikap positif, serta pemikiran yang berorientasi pada kemajuan bersama,” ujar Nurochman.

Sebagai upaya menekan kasus tersebut, pihaknya sedang menyiapkan peluncuran program Desa Bersinar untuk memperkuat kawasan bebas narkoba dan meminta dukungan media dalam menyosialisasikan upaya pencegahan ini. Selain itu, menuntut sinergi lebih kuat dari semua elemen.

“Peredaran narkotika memiliki dampak besar bagi masa depan anak bangsa. Diperlukan ketegasan sikap dan upaya bersama untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, sepanjang November 2024 hingga Juni 2025, total 74 perkara pidana dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp 5 hingga 6 miliar rupiah. Momentum ini sekaligus mempertegas komitmen forkopimda menuju terwujudnya MBatu SAE.


Topik

Peristiwa Pemusnahan narkoba pemusnahan rokok ilegal Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa