Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Waspada! Beredar Tautan Palsu Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Nov - 2025, 13:49

Placeholder
Laman resmi pengecekan status BSU. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Masyarakat kembali dibuat resah dengan beredarnya tautan palsu di media sosial dan pesan WhatsApp yang mengklaim sebagai situs resmi pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode November 2025. Tautan tersebut dipastikan bukan milik pemerintah dan diduga merupakan upaya phishing untuk mencuri data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa tautan yang tengah viral itu tidak terkait dengan situs resmi pemerintah. 

Baca Juga : 5 Tempat Indah di Indonesia Namun Terlarang Dikunjungi, Salah Satunya Ada di Malang

Dalam praktiknya, setelah diklik tautan itu laman akan meminta pengguna memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Dua data tersebut rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Pemerintah mengingatkan bahwa satu-satunya situs resmi untuk mengecek penerima BSU adalah bsu.kemnaker.go.id, yang dikelola langsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program BSU sendiri merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dicairkan sekaligus dengan total Rp600.000 untuk membantu pekerja bergaji rendah yang terdampak situasi ekonomi nasional.

Syarat Penerima BSU 2025

• WNI yang dibuktikan dengan NIK
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
• Bergaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
• Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima PKH
• Bukan ASN, TNI, atau Polri
Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, dana BSU wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Cara Resmi Cek Penerima BSU

• Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
• Masukkan NIK untuk verifikasi status penerima

Baca Juga : DE IMEJ Diluncurkan di Juanda, Wisatawan Kini Lebih Mudah Akses Layanan

Ciri-Ciri Hoaks dan Penipuan BSU

• Meminta data sensitif seperti KTP, nomor rekening, atau kode OTP
• Mengaku dari Kemnaker, tetapi memakai akun atau nomor tidak resmi
• Menawarkan pencairan cepat dengan syarat membayar biaya administrasi
• Menggunakan tautan mencurigakan yang bukan domain pemerintah

Tips Aman Agar Tidak Tertipu

• Jangan pernah membagikan OTP, PIN, atau data pribadi kepada siapa pun
• Pastikan informasi hanya berasal dari situs resmi Kemnaker atau kanal resmi kementerian
• Abaikan pesan berantai di WhatsApp atau media sosial yang tidak jelas sumbernya

Demikian informasi lengkap beredarnya tautan palsu di media sosial yang mengklaim sebagai situs resmi pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode November 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan hanya mengakses informasi melalui saluran resmi agar terhindar dari penipuan berkedok bantuan sosial. Semoga informasi ini bermanfaat. 


Topik

Ekonomi bsu cek penerima bsu tautan palsu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi