Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kabar Gembira! Gaji ASN, TNI/Polri, Guru, dan Dosen Naik Lewat Perpres 79/2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2025, 14:50

Placeholder
Ilustrasi uang dalam amplop. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga : Rekrutmen TNI AD 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Bintara & Tamtama untuk Lulusan SMA/SMK

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis beleid tersebut, Jumat (19/9/2025).

Kenaikan Gaji ASN Masuk Program Prioritas RKP 2025

Kebijakan kenaikan gaji ASN tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 sebagai bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas RKP Tahun 2025. Poin kenaikan gaji ASN tercatat pada program nomor 6.

Isi ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan:

• Menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh

• Memberikan kenaikan gaji untuk TNI/Polri dan pejabat negara

• Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan aparatur negara lainnya.

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain menaikkan gaji, Perpres 79/2025 juga menekankan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Artinya, selain gaji pokok, ASN juga akan memperoleh penghargaan tambahan yang menilai aspek kinerja, penghargaan, hingga disiplin kerja.

Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, layak, dan kompetitif. Pemerintah juga menargetkan:

- Indeks Sistem Merit aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67%

- Indeks Sistem Merit aspek manajemen kinerja naik menjadi 61%

Dengan sistem ini, kesejahteraan ASN tidak hanya diukur dari gaji, tetapi juga dari penghargaan dan pengakuan kinerja yang lebih transparan.

Baca Juga : Tunjangan Khofifah Capai Rp 1,9 Juta Perjam, Cak Lasio : Tinjau Ulang Pergub Jatim

Status Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres 79/2025

Meski Perpres 79/2025 sudah menetapkan bahwa ada kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, besaran persentase kenaikan belum dirinci. Pemerintah menyatakan aturan teknis akan segera diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri terkait untuk mengatur detail nominal kenaikan berdasarkan golongan dan jabatan.

Dengan demikian, angka resmi besaran kenaikan gaji masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan Kebijakan Kenaikan Gaji ASN

Melalui Perpres 79/2025, pemerintah berharap tercapai beberapa tujuan strategis, di antaranya:

• Meningkatkan kesejahteraan ASN secara merata dan adil

• Meningkatkan kualitas layanan publik melalui motivasi kinerja yang lebih baik

• Menjadikan profesi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara lebih kompetitif dan dihargai

• Mendukung percepatan pembangunan nasional lewat birokrasi yang lebih produktif.

Kebijakan Presiden Prabowo dalam Perpres 79 Tahun 2025 menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Dengan adanya kenaikan gaji dan penerapan total reward berbasis kinerja, diharapkan aparatur negara dapat bekerja lebih optimal, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Topik

Peristiwa Gaji ASN gaji guru gaji tni kenaikan gaji asn kenaikan gaji perpustakaan Prabowo Subianto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni