Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jam Kerja, Sejumlah ASN Pemkot Batu Kedapatan Nongkrong di Kafe

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

19 - Sep - 2025, 09:23

Placeholder
Sekelompok ASN Pemkot Batu kedapatan nongkrong di salah satu kafe baru di Jalan Indragiri saat jam kerja dengan berseragam Korpri.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan asyik nongkrong di salah satu kafe di Jalan Indragiri Kota Batu belum lama ini. Sejumlah ASN Pemkot Batu itu masih mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan nongkrong sejak siang hingga sore hari.

Menurut pantauan JatimTIMES, Rabu (17/9/2025), para ASN tersebut mulai berdatangan sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa di antaranya menyusul sesaat kemudian. Namun hingga menjelang sore sekitar pukul 15.00 WIB, baru beberapa orang yang meninggalkan tempat dari sekitar 8-9 orang.

Baca Juga : Anggaran Rp70 Miliar, Rencana Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu Dinilai Pemborosan

Menanggapi terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut. Santi juga menyebut belum mengetahui ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang diduga melanggar disiplin.

"Kalau itu belum ada laporan tertulis ke BKPSDM," ujar Santi saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

Kendati demikian, ia menegaskan penekanannya pada disiplin pegawai. Jika ada temuan, dari BKPSDM akan mengambil sikap dan memperingatkan untuk pendisiplinan.

"Tentunya seperti itu (pendisiplinan), kita punya tim penegak disiplin yang anggotanya BKPSDM, Satpol PP, Inspektorat, dan Bagian Hukum," ungkap dia.

Santi menjelaskan, idealnya ASN hanya bisa berkegiatan bebas di luar kantor ketika tidak dalam jam kerja. Yakni terbatas waktu istirahat, maupun selesai berdinas. Dikecualikan jika ada tugas luar dengan menyesuaikan jadwal lapangan. Sedangkan jam kerja ASN secara umum pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Sejauh ini, diakuinya ada saja temuan ASN yang melanggar. Banyak di antaranya diberikan teguran. "Ada, ya kita berikan teguran tertulis, jika tidak diindahkan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Baca Juga : Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api, Penting Ruang Konseling di Stasiun

Menurut dia, ASN sudah seharusnya menaati aturan soal disiplin kepegawaian. Di antaranya termasuk tidak melepas batasan-batasan yang ada. Jika sampai melanggar, di luar konsekuensi dari dinas, mereka juga tidak menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

Santi menyebutkan, sepanjang tahun ini, ada puluhan aduan terkait pelanggaran disiplin serupa. Meskipun dalam tahapannya, para ASN yang melanggar itu rata-rata mengakui kesalahannya ketika diberikan teguran.

"Jumlahnya di bawah 50-an lah, dari teguran yang kita sampaikan, semua diindahkan. Kecuali ada beberapa orang yang kita naikkan sebagai Hukdis (Hukuman Disiplin)," ungkapnya.


Topik

Peristiwa pemkot batu asn kota batu bkpsdm kota batu cafe kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana