JATIMTIMES - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang akhirnya diringkus polisi. Lansia yang kini berusia 66 tahun tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan.
"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan, Kamis (11/9/2025) malam.
Baca Juga : Pejuang Gayatri Demo Kantor DPRD Tulungagung, Ini Tuntutannya
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. "Kejadian (pencabulan) terakhir terjadi pada pertengahan Juli 2025. Kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya.
Pengakuan dari korban tersebut kemudian oleh pihak keluarganya dilaporkan ke Polres Malang. Laporan resmi tersebut diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang berselang sehari setelah kejadian.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pelaku pada 29 Agustus 2025 lalu," tuturnya.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan kepada korban. Di sisi lain, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa pakaian milik korban.
Baca Juga : Penghujung 2025, 815 Desa di Jatim Terancam Alami Kekeringan
"Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak," pungkas Bambang.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yakni sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.