Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lansia Diringkus Polisi Usai Diduga Cabuli Tetangga, Korban Bocah Usia 8 Tahun

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

11 - Sep - 2025, 20:16

Placeholder
Pelaku pencabulan terhadap tetangganya yang merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang akhirnya diringkus polisi. Lansia yang kini berusia 66 tahun tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan.

"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan, Kamis (11/9/2025) malam.

Baca Juga : Pejuang Gayatri Demo Kantor DPRD Tulungagung, Ini Tuntutannya

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. "Kejadian (pencabulan) terakhir terjadi pada pertengahan Juli 2025. Kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya.

Pengakuan dari korban tersebut kemudian oleh pihak keluarganya dilaporkan ke Polres Malang. Laporan resmi tersebut diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang berselang sehari setelah kejadian.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pelaku pada 29 Agustus 2025 lalu," tuturnya.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan kepada korban. Di sisi lain, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa pakaian milik korban.

Baca Juga : Penghujung 2025, 815 Desa di Jatim Terancam Alami Kekeringan 

"Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menerapkan pasal pencabulan terhadap anak," pungkas Bambang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yakni sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencabulan kasus pencabulan kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana