Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Kaji Ulang Regulasi Reklame, Siapkan Skema Digital dan Perda Ducting

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Feb - 2026, 19:01

Placeholder
Ilustrasi suasana daerah perkotaan yang dikotori oleh papan-papan reklame.(Foto: Istimewa/ChatGPT).

JATIMTIMES - DPRD Kota Malang mulai mengkaji ulang arah kebijakan penataan reklame, hal tersebut juga menyusul arahan Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah menertibkan baliho dan media promosi luar ruang yang dinilai mengganggu estetika kota.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menyatakan bahwa penertiban reklame tidak cukup berhenti pada pembongkaran baliho atau spanduk tak berizin. Menurutnya, diperlukan langkah lanjutan berupa evaluasi regulasi sekaligus pergeseran sistem promosi dari konvensional menuju digital.

Baca Juga : DPRD Jatim Genjot 12 Raperda Prioritas 2026, Uji Sinkronisasi dengan Eksekutif

“Arahan Presiden ini menjadi momentum untuk menata ulang wajah Kota Malang. Bukan hanya soal menurunkan baliho, tapi bagaimana sistem reklamenya ke depan lebih tertib dan adaptif,” ujar Anas.

Di Kota Malang sendiri keberadaan reklame kerap melanggar aturan. Seperti dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon hingga dipasang di titik-titik yang seharusnya diatur untuk steril dari reklame. 

Jenis reklame yang melanggar pun beragam, baik dari isi materi maupun ukuran. Seperti sebuah produk, promosi toko, promosi properti hingga reklame yang berisi gambar tokoh publik, seperti pejabat, pimpinan partai politik, atau tokoh masyarakat. 

Sedangkan menurut Anas, saat ini Kota Malang telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pemasangan baliho dan papan reklame. Namun, regulasi tersebut masih berbasis pada model konvensional dan dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan reklame digital.

Komisi C memandang perlu adanya peninjauan kembali terhadap perda yang ada. Opsi yang mengemuka antara lain revisi regulasi lama atau penyusunan aturan baru yang secara spesifik mengatur reklame digital, mulai dari aspek zonasi, ukuran layar, durasi tayang, hingga kesesuaian dengan estetika tata ruang kota.

Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti kesiapan infrastruktur. Digitalisasi reklame dinilai tidak bisa dilepaskan dari penataan kabel utilitas dan penerapan sistem ducting agar wajah kota tidak semakin semrawut.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Komisi C telah merekomendasikan penyusunan perda tentang ducting sebagai bagian dari fondasi kota modern.

Baca Juga : Wabup Lathifah Bangga Miliki GP Ansor, Mitra Strategis Pemda untuk Bangun Kabupaten Malang

“Kalau kita bicara reklame digital, infrastrukturnya harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya tidak ada lagi kabel bergelantungan. Ini harus terintegrasi,” tegas Anas.

Pembahasan kebijakan ini, kata dia, akan melibatkan lintas perangkat daerah, di antaranya DPUPR-PKP, Disnaker PMPTSP, serta organisasi perangkat daerah lain yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang. DPRD ingin memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam implementasinya nanti.

Dari sisi potensi, Kota Malang dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan reklame digital, mengingat statusnya sebagai kota pendidikan dan destinasi pariwisata. Meski demikian, Anas menekankan bahwa pertimbangan ekonomi tidak boleh mengesampingkan prinsip keteraturan ruang dan kenyamanan publik.

Data lapangan menunjukkan, reklame konvensional saat ini tersebar di berbagai sudut kota, mulai dari jalan protokol hingga kawasan komersial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan visual apabila tidak diatur secara ketat.

Karena itu, Komisi C berharap arah kebijakan reklame ke depan tidak hanya mengikuti tren teknologi, tetapi juga mampu menciptakan ruang kota yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan. Penataan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang membangun citra Kota Malang sebagai kota tujuan yang nyaman bagi warga maupun wisatawan.


Topik

Pemerintahan DPRD Kota Malang M. Anas Muttaqin penertiban reklame



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan