Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tak Cuma Sanksi! Pemkot Malang dan MUI Sepakat Buang Sampah ke Sungai Itu Haram

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Feb - 2026, 19:37

Placeholder
Petugas kebersihan DLH Kota Malang melakukan pembersihan di kawasan sekitar sungai.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan arah baru kebijakan pengelolaan sampah. Hal tersebut dilakukan dengan memperkuat pendekatan regulatif dan moral sekaligus.

Tak hanya mengandalkan penindakan, Pemkot menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu sekaligus untuk menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut merupakan perbuatan haram, karena dapat merugikan masyarakat luas. 

Baca Juga : Waspada Musim Hujan, Saatnya Tingkatkan Kesadaran #Cari_Aman di Jalan

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian sampah perkotaan, terutama pencemaran sungai yang masih terjadi di sejumlah titik. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut persoalan sampah tak lagi bisa ditangani dengan pola lama.

“Penindakan tetap berjalan, pengawasan tetap kita lakukan. Tapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran kolektif. Kita ingin ada penguatan dari sisi nilai, bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama,” tegas Wahyu.

Menurutnya, pendekatan struktural semata belum cukup menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Karena itu, sinergi dengan MUI diharapkan memperkuat legitimasi sosial dan keagamaan dalam perubahan perilaku masyarakat.

Dengan adanya penegasan bahwa membuang sampah ke perairan adalah haram, Pemkot Malang berharap muncul efek jera sekaligus dorongan moral bagi warga untuk lebih disiplin dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

Di sisi lain, Pemkot juga mendorong penguatan sistem pengelolaan dari hulu melalui optimalisasi tempat pemilahan sampah berbasis masyarakat, termasuk pengembangan fasilitas pemilahan di tingkat kelurahan. Model ini dinilai penting untuk menekan volume sampah yang berakhir di sungai maupun tempat pembuangan akhir.

Baca Juga : Jalankan Instruksi Presiden, 61.500 Warga Surabaya Gelar Kerja Bakti Massal Peringati HPSN 2026

Tantangan Kota Malang masih cukup besar. Peningkatan volume sampah rumah tangga, keterbatasan kapasitas pengolahan, hingga rendahnya kesadaran sebagian warga menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan secara bertahap.

Ke depan, Pemkot Malang menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif dan berbasis perubahan perilaku. Kolaborasi lintas sektor—pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat—diposisikan sebagai fondasi kebijakan berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Malang menegaskan bahwa pengendalian sampah bukan sekadar agenda tahunan, melainkan komitmen jangka panjang untuk menjaga kualitas lingkungan dan mencegah dampak banjir serta pencemaran di wilayah perkotaan.


Topik

Pemerintahan kota malang buang sampah haram wahyu hidayat mui



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan