Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2025, Ada Long Weekend Panjang!

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Dec - 2025, 10:36

Placeholder
Ilustrasi tanggal libur. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Memasuki akhir tahun, banyak orang mulai menyusun rencana liburan. Kabar baiknya, bulan Desember 2025 menghadirkan libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan, sehingga menciptakan long weekend yang cukup panjang. Berikut rangkuman jadwal lengkapnya beserta aturan cuti untuk pekerja dan ASN.

Libur dan Cuti Bersama Desember 2025

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat dua hari libur pada bulan Desember. Keduanya berkaitan dengan perayaan Natal. Berikut tanggal pentingnya:

Baca Juga : Daftar Bansos di Jawa Timur yang Cair Desember 2025, Cek Daftar Penerima dan Jadwalnya! 

• Kamis, 25 Desember 2025 – Libur nasional Hari Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

• Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal

Dengan dua hari libur tersebut, masyarakat mendapat jeda istirahat di penghujung tahun sebelum memasuki musim liburan Tahun Baru.

Long Weekend 4 Hari di Akhir Desember 2025

Libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada Kamis dan Jumat berdekatan langsung dengan akhir pekan. Alhasil, masyarakat dapat menikmati long weekend selama empat hari berturut-turut.

Berikut jadwal lengkap long weekend Desember 2025:

• Kamis, 25 Desember 2025 – Libur nasional Natal

• Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal

• Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur akhir pekan

• Minggu, 28 Desember 2025 – Libur akhir pekan

Long weekend ini bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung, berlibur, atau sekadar mengambil waktu istirahat menjelang pergantian tahun.

Aturan Cuti Bersama untuk Pekerja dan ASN

Selain tanggal libur, penting untuk memahami bagaimana cuti bersama berdampak pada hak cuti tahunan, baik bagi pekerja swasta maupun ASN/PNS.

1. Aturan bagi Pekerja/Buruh

Baca Juga : Kota Batu Dilanda 196 Bencana Sepanjang Januari-November, Longsor Mendominasi

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat dua ketentuan penting:

1. Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan dipotong jatah cuti tahunannya.

2. Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan jatah cuti tahunan, dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

Artinya, cuti bersama termasuk kategori cuti yang sifatnya fleksibel tergantung kebijakan perusahaan dan pilihan pekerja.

2. Aturan bagi ASN/PNS

Ketentuan untuk Aparatur Sipil Negara diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, disebutkan:

• Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama, jatah cutinya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.

Dengan demikian, ASN tetap menikmati libur cuti bersama tanpa risiko pengurangan jatah cuti tahunan.

Desember 2025 menjadi momen yang tepat untuk mengambil waktu jeda sebelum menutup tahun. Dengan hadirnya long weekend empat hari, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga. Pastikan untuk memahami aturan cuti sesuai status pekerjaan agar pengelolaan jatah cuti tetap aman.


Topik

Peristiwa libur nasional cuti bersama hari libur nasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya