Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pria Curi HP di Dasbor Motor yang Terekam CCTV Akhirnya Ditangkap

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

01 - Nov - 2025, 20:03

Placeholder
Tampak pelaku pencurian handphone di dasbor motor yakni LL (33) saat diamankan di Mapolsek Bululawang, Kamis (30/10/2025). (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Seorang pria di Kabupaten Malang berinisial LL (33) telah melancarkan aksinya mencuri sebuah handphone yang tertinggal di dasbor sepeda motor milik RI (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (24/8/2025) di depan sebuah toko sembako yang berada di tepi jalan di Kecamatan Bululawang. Aksinya pun terekam kamera CCTV toko dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Baca Juga : Kejar Waktu Trayek, Sopir Bus Harapan Jaya Tewaskan Dua Mahasiswi UIN SATU di Depan SPBU Rejoagung

Bambang mengatakan, korban yang merupakan ibu rumah tangga itu datang ke toko sembako di Kecamatan Bululawang itu dengan tujuan untuk berbelanja. Sebelum masuk ke toko sembako, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. 

Ketika masuk ke toko sembako, tanpa disadari ternyata korban meninggalkan handphone miliknya di dasbor sepeda motor. Karena kondisi itulah, pelaku memanfaatkan momentum itu untuk melakukan aksi pencurian saat melintas di lokasi kejadian. 

"Ia berhenti sejenak, lalu mengambil handphone korban tanpa seizin pemiliknya, kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang," ujar Bambang, Sabtu (1/11/2025). 

Berbekal keterangan korban dan bukti rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Bululawang melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian di depan toko sembako di Kecamatan Bululawang tersebut. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi dengan jelas.

"Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil HP yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang," ungkap Bambang. 

Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Bululawang pun langsung bergerak cepat dam berhasil mengamankan pelaku paada Kamis (30/10/2025) malam di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Eks Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan, Tuntut Rp 1 sebagai Simbol Keadilan

"Pelaku mengambil ponsel milik korban karena melihat kesempatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian," ujar Bambang.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bululawang, pelaku mengaku telah mencuri handphone milik korban dan melakukan aksi kejahatan itu sendirian. Pihak kepolisian pun menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukumannya paling lama lima tahun kurungan penjara. 

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum," tutup Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pencurian pencurian HP pencuri HP ditangkap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy