JATIMTIMES - Tragedi memilukan terjadi di Tulungagung pada Jumat (31/10/2025). Dua mahasiswi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, yakni Faizatul Maghfiroh dan Zahrotun Mas’udah, meninggal dunia setelah tertabrak Bus Harapan Jaya yang dikemudikan secara ugal-ugalan.
Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang dan tengah mempersiapkan wisuda mereka.
Baca Juga : 5 Cara Menuju Lokasi Konser BLACKPINK di GBK Jakarta dengan Mudah dan Anti Ribet
Bukti rekaman CCTV dari sudut yang memperlihatkan kondisi depan SPBU Rejoagung, Tulungagung pun ramai diperbincangkan warganet sejak pasca kejadian yakni Jumat siang (31/10) hingga hari ini Sabtu (1/11).
Berdasarkan keterangan langsung saat konferensi pers pada Sabtu, 1 November 2025, Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman menjelaskan bahwa pengemudi bus berinisial RAS, 30 tahun, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, sopir bus merupakan warga asal Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Penyidik telah menetapkan RAS sebagai tersangka," tegas Kompol Arie.
Menurutnya, kelalaian RAS sangat fatal hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan dua korban jiwa, dan satu pengendara motor luka-luka serius.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka mengemudi dengan kecepatan tinggi demi mengejar waktu keberangkatan trayek Trenggalek–Surabaya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mengemudi dengan cara ugal-ugalan karena alasan mengejar waktu trayek dan takut disusul oleh bus lain," tambah Arie.
Menurut Kompol Arie, aksi nekat ugal-ugalan sopir Bus Harapan Jaya saat melaju di depan SPBU Rejoagung, Tulungagung lantaran takut disusul bus yang berada di belakangnya, sama halnya ada motif berebut penumpang.
Aksi nekat ini berujung fatal. Bus yang melaju kencang menabrak dua korban di tepi jalan hingga keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Insiden tersebut mengundang duka mendalam, terutama bagi civitas akademika UIN SATU Tulungagung yang kehilangan dua mahasiswi berprestasi menjelang momen bahagia wisuda mereka.
Baca Juga : Penutupan Tanwir Ke-33 IMM, Kapolri Ungkap 69% Pelaku Judol dari Kalangan Berpenghasilan Rendah
Kompol Arie juga menyampaikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada sopir, tetapi akan diperluas hingga pihak perusahaan otobus, pengelola terminal, dan Dinas Perhubungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya tanggung jawab bersama terkait jadwal dan perizinan trayek bus tersebut.
“Kami ingin memastikan ketentuan waktu keberangkatan, serta meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mendalami perizinan trayek,” jelasnya.
Kasus ini turut mengungkap fakta bahwa RAS sebelumnya sudah pernah melanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan catatan Satlantas Polres Tulungagung, pada 15 September 2025 lalu ia sempat ditilang karena menerobos lampu merah di kawasan Ngujang.
“Aksi tersangka kembali diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan,” ungkap Arie.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas perilaku pengemudi yang membahayakan pengguna jalan lain. Dalam waktu dekat, tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menelusuri ada tidaknya tekanan dari perusahaan yang mendorong sopir untuk mengejar target waktu trayek.
Pihak keluarga korban dan kampus UIN SATU Tulungagung masih berduka mendalam, berharap agar keadilan ditegakkan bagi Faizatul Maghfiroh mahasiswi prodi S-1 Akuntansi Syariah dan Zahrotun Mas’udah yang diketahui merupakan mahasiswi prodi S-1 Tadris Bahasa Indonesia.
