JATIMTIMES - Belakangan, media sosial diramaikan dengan curhatan warga soal motor yang tiba-tiba brebet hingga mati usai diisi Pertalite dan Pertamax di SPBU Kota Malang. Menanggapi hal tersebut, Polisi mengaku masih menunggu laporan resmi agar bisa menindaklanjuti dugaan masalah pada bahan bakar.
Kejadiannya pun serupa dengan daerah lainnya. Yakni awalnya kondisi sepeda motor brebet hingga akhirnya mati atau mogok saat di jalan usai mengisi BBM Pertalite maupun Pertamax.
Baca Juga : Pemkab Tanggung Biaya Perawatan Santri Korban Ambruknya Atap Asrama Ponpes di Besuki Situbondo
Beberapa diantaranya mengeluhkan motornya susah menyala saat pagi, bahkan terpaksa harus mengganti busi seminggu dua kali. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh masih belum mendapati adanya laporan terkait ini.
“Belum ada laporan dari korban atau pihak yang mengalami kerugian karena sepeda motornya bermasalah gara-gara isi BBM Pertalite. Hingga saat ini, kami juga masih menunggu,” ungkap Soleh, Rabu (29/10/2025).
Jika nantinya ada warga yang melapor, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum, termasuk apakah BBM yang berada di SPBU juga sudah sesuai dengan spesifikasi.
“Kalau ada laporan, maka kami akan bentuk tim untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran hukum. Akan kami tindaklanjuti,” imbuh Soleh.
Soleh menambahkan jika diperlukan pihaknya bakal turun tangan menggandeng pihak Pertamina untuk bersama-sama melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Kota Malang.
"Tentunya, itu pasti. Kami akan menggandeng Pertamina untuk melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Kota Malang," ujar Soleh.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi mengimbau kepada warga Malang jika didapati motornya mengalami kendala usai mengisi Pertalite, untuk segera melapor ke SPBU tempat mengisi terakhir. Untuk langkah-langkah pelaporan yang harus dilakukan sebagai berikut.
Baca Juga : Musim Motor Brebet, Guru Besar ITS Sampaikan Jenis BBM Harus Disesuaikan dengan Tipe Kendaraan
Pertama, konsumen diminta segera melaporkan kejadian yang dialami kepada petugas di SPBU tempat mengisi terakhir. Dalam pelaporan itu, konsumen harus menunjukkan bukti transaksi atau struk pembelian BBM,” katanya.
Selanjutnya, petugas SPBU akan mengarahkan konsumen untuk mengisi Form Pengaduan. Formulir ini digunakan untuk mencatat kronologi kejadian serta kondisi kendaraan yang dikeluhkan.
Kemudian, konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Setelah laporan itu dibuat, pihak pengelola SPBU akan meneruskan laporan resmi tersebut kepada Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.
Apabila dari laporan itu ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM yang bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
“Jadi, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Terkait biaya perbaikan, akan ditanggung oleh Pertamina,” tutupnya.
