Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Warga Kepanjen Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Mobil Rental, Tipu Korban Puluhan Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2025, 14:58

Placeholder
Pelaku penipuan berinisial A saat diamankan polisi usai menggadaikan mobil Toyota Avanza kepada korban senilai puluhan juta yang ternyata merupakan kendaraan rental. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial A warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan senilai puluhan juta. Pada aksinya, pelaku yang kini berusia 33 tahun tersebut menggadaikan mobil kepada korban yang ternyata hanya modus untuk melakukan penipuan.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025). Sementara korbannya diketahui berinisial S (43) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Polwan Polres Blitar Diamankan di Kota Batu atas Dugaan Kasus Perselingkuhan, Begini Kronologinya

"Korban sempat tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku yang menawarkan satu unit Toyota Avanza. Pelaku meyakinkan korban seolah-olah mobil rental tersebut miliknya," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dalam konfirmasinya kepada JatimTIMES, Selasa (21/10/2025).

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. "Sedangkan untuk nilai gadai awal ialah Rp 25 juta untuk jangka waktu dua bulan," terangnya.

Korban yang saat itu tidak mengetahui jika mobil yang digadaikan pelaku ialah mobil rental, akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Namun, beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan ada kebutuhan mendesak.

"Sehingga total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 32,5 juta," imbuhnya.

Namun, beberapa waktu kemudian, korban akhirnya mengetahui jika mobil yang dijadikan jaminan gadai tersebut ternyata bukan milik pelaku. Melainkan merupakan mobil rental. "Korban mengetahui jika mobil tersebut bukan milik pelaku setelah didatangi oleh pihak rental," ungkapnya.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut pada akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gedangan yang menerima laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi dua hari setelah kejadian.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” bebernya.

Baca Juga : Dicecar 20 Pertanyaan, Yai Mim Beberkan Kronologi Dugaan Persekusi

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, untuk melancarkan aksinya, pelaku diketahui sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dengan seorang saksi yang masih memiliki hubungan kerabat.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lainnya. Hingga kini polisi sedang menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk menelusuri jaringan dan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat," pungkasnya.

Pelaku terancam dijerat pasal tentang penipuan. Yakni dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Penipuan gadaikan mobil rental mobil rental Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas