Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bekuk Komplotan Curas Usai Keroyok dan Rampas HP di Kota Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

24 - Sep - 2025, 11:01

Placeholder
Para pelaku saat diamankan polisi di Polsek Kedungkandang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pencurian dengan kekerasan (curas) lagi-lagi terjadi di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Empat orang pemuda di antaranya merupakan warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, berhasil diamankan Polsek Kedungkandang.

Empat pelaku yakni Rehan Bagus (20), Candra Priatna (24), Rudi Setiawan (25) dan Jaya Prasetya (26). Para komplotan beraksi di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang pada Rabu (3/9/2025).

Baca Juga : Sembilan Bulan, Belasan Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Malang

Hal tersebut dibeberkan Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, Rabu (24/9/2025). Sugeng membeberkan kronologi kejadian curas yang diakukan komplotan warga Kecamatan Wagir yang beraksi pada dini hari tersebut.

Kejadian ini bermula saat korban berinisial DA (21) bersama temannya DN (20) dan TH (18), baru saja pulang dari warung kopi di dekat GOR Ken Arok di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.

Kemudian mereka melintasi belakang kantor BPBD Kota Malang di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Saat itulah, mereka dicegat oleh para pelaku yang datang dari arah depan," ungkap Sugeng.

Para komplotan itu langsung menghadang korban bersama temannya hingga terjadi pengeroyokan. Korban mendapatkan pukulan dengan botol minuman hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala. “Setelah melakukan pengeroyokan itu pelaku langsung mengambil dua HP merek Realme serta Oppo milik korban dan langsung kabur,” imbuh Sugeng.

Meski dalam kondisi terluka, korban memutuskan segera melapor ke Polsek Kedungkandang. Dengan cepat, laporan segera ditindaklanjuti dan langsung memburu para pelaku.

Petugas pun langsung mengamankan dua tersangka, lalu dua orang rekannya. Setelah diamankan diperiksa tersangka mengakui perbuatnnya. Hanya saja HP korban dibawa oleh tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga : Dua Begal Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Perempuan di Kawasan Mayjen Sungkono, Korban Sempat Dibacok Celurit

“Untuk HP korban, dibawa oleh pelaku lainnya berinisial WW yang juga terlibat dalam pengeroyokan, dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tegas Sugeng

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami masih memburu pelaku lainnya," terang Sugeng.

Pihaknya dalam proses melakukan pengembangan, diduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali. "Sehingga perlu dikembangkan," tutup Sugeng.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curas. polsek kedungkandang sugeng iryanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya