Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Lahan Warga di Singosari Terimbas Tol, Sambat ke DPRD Kabupaten Malang Tuntut Rp 31 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2025, 16:02

Placeholder
Sejumlah pihak terkait saat menghadiri agenda RDPU DPRD Kabupaten Malang ihwal sengketa lahan milik Ahmad Supawi warga Kecamatan Singosari yang disebut terimbas pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan dan kini menuntut ganti rugi sebesar Rp 31 miliar.

JATIMTIMES - Lahan seluas 2.100 meter persegi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang milik Ahmad Supawi terimbas pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan). Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Supawi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan menyampaikan bakal menuntut Rp 31 miliar kepada pihak terkait akibat adanya sengketa lahan tersebut.

"Ya, memang betul (ada lahan yang terimbas pembangunan jalan tol). Rencana saya, kalau ini tidak terselesaikan, saya sendiri yang akan bicara sama presiden, menteri, dirjen untuk menyelesaikan kasus tanah itu," tegas Muslimin selaku Kuasa Hukum Ahmad Supawi usai menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kemarin, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga : Aktivis Soroti Tunjangan Gubernur Khofifah yang Mencapai Rp 1,38 Miliar Sebulan

Sebelum mengadu ke dewan legislatif, disampaikan Muslimin, dalam riwayat kliennya sudah melakukan beragam upaya untuk mencari ganti rugi. Bahkan, Ahmad Supawi disebut juga telah berganti-ganti lawyer sebelum akhirnya ditangani Muslimin secara prodeo.

"Pak Ahmad Supawi itu sudah lama sekali mengurus tanah 2.100 meter persegi yang terletak di Banjararum, Singosari," ujar Muslimin.

Secara data dan fakta yang dimiliki pihak Ahmad Supawi, disampaikan Muslimin, kliennya berhak mendapatkan ganti rugi akibat persil tanah miliknya terimbas pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).

"Katanya sudah dibayarkan, tapi kenyataanya klien kami belum pernah terima uang sama sekali," tegasnya.

Hingga akhirnya, persoalan tersebut disampaikan pihak Ahmad Supawi dalam agenda RDPU DPRD Kabupaten Malang. "Maka, akan kami perjuangkan termasuk ke dewan yang merupakan wakil rakyat," ujarnya.

Baca Juga : Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN, Ini Duduk Perkaranya

Muslimin memastikan, hingga saat ini, kliennya belum mendapatkan ganti rugi dari persil tanah yang terimbas pembangunan tol tersebut. Sehingga pihaknya menuntut ganti rugi kepada pihak terkait terutama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pak Supawi sama sekali tidak terima uang. Maka, itu saya tuntut Rp 31 miliar untuk tanah 2.100 meter persegi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang Jalan tol Tol Malang-Pandaan Tol Mapan terdampak jalan tol ganti rugi tol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni