JATIMTIMES – Gelombang penetapan tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar kian membengkak. Polisi memastikan hingga Senin (8 September 2025), jumlah tersangka yang terjerat sudah mencapai 26 orang.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menegaskan angka itu bukan final. Ia menyebut penyidik masih terus memburu nama-nama lain yang terlibat. “Sampai hari ini ada 26 orang kami tetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Blitar. Jumlah itu terdiri dari 12 orang dewasa dan 14 anak-anak,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga : Responsif Soal Kamtibmas, Kota Malang Dapat Apresiasi Kemendagri
Dari total tersangka, polisi langsung menahan 12 orang dewasa. Sementara untuk 14 pelaku anak, ada tiga orang yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan usia. “Untuk pelaku anak, ada tiga orang yang tidak ditahan,” lanjut Momon.
Sebelumnya, aparat mengamankan 41 orang setelah kerusuhan meletus di kantor dewan, Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. Massa yang beringas melakukan perusakan, vandalisme, penjarahan, hingga membakar gedung megah di Kanigoro.
Dari 41 orang itu, pada gelombang pertama polisi hanya menetapkan 12 tersangka. Sembilan di antaranya ditahan, sementara tiga anak di bawah 13 tahun dilepas dengan pengawasan. Kini, hasil pengembangan perkara membawa tambahan 14 nama baru, sehingga total menjadi 26 tersangka.
“Proses ini belum selesai. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi,” tegas Momon.
Kerusuhan yang sempat membuat Kanigoro mencekam itu meninggalkan jejak kerugian besar. Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol musyawarah rakyat luluh lantak. Ruang paripurna gosong, kaca jendela hancur, meja kursi beterbangan jadi puing. Bahkan, dua motor di halaman depan hanya menyisakan rangka hitam.
Tim teknis dari pemerintah daerah memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 10 miliar. Angka itu mencakup kerusakan bangunan, fasilitas, hingga dokumen penting yang ikut terbakar.
Baca Juga : Apresiasi DPRD pada Upacara Jamasan Gong Kyai Pradah: Identitas dan Kebanggaan Blitar
Polres Blitar menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kapolres sebelumnya menekankan, aksi yang terjadi bukanlah unjuk rasa, melainkan murni tindakan anarkis. Massa melakukan perusakan, pencurian, hingga pembakaran yang masuk kategori tindak pidana.
Gedung DPRD yang mestinya jadi rumah musyawarah, hancur oleh amarah massa. Puing tersisa, luka politik tertanam.
Meski api padam, proses hukum masih berjalan. Publik menanti kelanjutan kasus ini.