Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

RAPBN 2027 Masih Bebankan Rp240 Triliun Anggaran MBG ke Pendidikan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Aug - 2026, 19:43

Placeholder
Ilustrasi. Pemerintah kembali menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG pasca putusan MK.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah kembali membebankan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam pos pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Hal tersebut memicu kritik, salah satunya dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

Mereka mengecam keras langkah tersebut karena dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang meminta pemisahan alokasi dana secara tegas.

Baca Juga : DPRD Jatim Tetapkan Dua Raperda Inisiatif: Soal Obat Bahan Alam dan Transportasi Online

Dari total alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun pada RAPBN 2027, sekitar 29,23 persen atau Rp240 triliun di antaranya tersedot murni untuk pembiayaan MBG. Jika dana MBG tersebut dikeluarkan, alokasi anggaran riil yang tersisa untuk kebutuhan operasional sekolah dan kualitas belajar siswa hanya berkisar Rp580,9 triliun.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memanfaatkan batas transisi "paling lambat APBN 2028" dari MK sebagai dalih untuk terus menyunat dana pendidikan. Pihaknya mendesak agar perbaikan struktur APBN dapat segera direalisasikan pada pembahasan anggaran tahun 2027 ini.

"Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027," kata Ubaid Matraji dalam siaran pers yang diterima JatimTIMES, belum lama ini.

Pengalokasian Rp240 triliun untuk MBG secara substansial membuat mandatory spending pendidikan 20 persen yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terancam gugur. Jika dihitung dari rencana belanja negara RAPBN 2027 senilai Rp4.097,2 triliun, porsi murni untuk sektor pendidikan sebenarnya hanya menyisa angka 14,18 persen.

Ubaid menyoroti ketimpangan kebijakan ini di tengah masih banyaknya persoalan mendasar seperti sekolah rusak, ketimpangan distribusi guru, hingga rendahnya kesejahteraan tenaga honorer. Pemenuhan gizi anak ditegaskan wajib dilakukan negara, tetapi tidak dengan cara memangkas hak konstitusional anak atas fasilitas pendidikan yang layak.

"Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak; anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera. Negara wajib mengurus gizi anak, tetapi jangan membiayainya dengan memakan anggaran pendidikan anak itu sendiri," tegas Ubaid.

Baca Juga : Aktivis Ini Tantang Wamendikti Stella Christie Buka Data Camaba Tak Mampu Bayar UKT

Ironisnya, alokasi dana MBG yang dibebankan pada pos pendidikan di RAPBN 2027 justru melonjak naik Rp17 triliun dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp223 triliun. Arah kebijakan ini memperlihatkan belum adanya ikhtiar serius dari pemerintah untuk menata ulang kepatuhan hukum atas pemisahan anggaran tersebut.

Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak DPR RI bersama pemerintah untuk menolak formulasi anggaran kosmetik ini dan segera mengeluar kan seluruh pembiayaan MBG dari mandatory spending pendidikan 2027.

"Pembahasan RAPBN 2027 di parlemen harusnya menjadi momentum krusial untuk mengembalikan integritas anggaran demi kemajuan kualitas pendidikan nasional," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan anggaran mbg apbn 2027



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri