Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

KPK Sita Ratusan Hektare Lahan Milik Koruptor Gedung Pemkab Lamongan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Aug - 2026, 12:07

Placeholder
Penyidik KPK dikawal Kepolisian saat mendatangi lahan di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu Lamongan

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Selain menahan para tersangka, saat ini penyidik juga bergerak menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan untuk melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

Baca Juga : Kemarau Panjang Melanda Jatim, 19 Kabupaten/Kota Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Salah satu lokasi yang didatangi tim penyidik berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu. Di lokasi tersebut, KPK melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah.

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK. Menurutnya, dirinya hanya diminta menunjukkan letak bidang tanah yang menjadi objek penyitaan.

"Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Kalau keterkaitannya dengan kasus korupsi saya tidak tahu, saya hanya menunjukkan saja," ujar Heru. Rabu (5/8/2026).

Heru menambahkan, aset yang disita berupa lahan dengan luas diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare. "Sebidang tanah yang disita sama KPK, luas tanah sekitar 300 hektare lebih," katanya.

Selain di Desa Puter, penyidik KPK juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sebagai bagian dari rangkaian penelusuran aset dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Istana Merdeka atau Istana Negara? Ini Perbedaannya

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek, dijadwalkan menyusul menjalani penahanan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 35,7 miliar. Sementara nilai proyek yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai sekitar Rp 151 miliar.

Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.


Topik

Hukum dan Kriminalitas hmad Abdillah Direktur PT Agung Pradana Putra. Koruptor korupsi Lamongan KPK Pemkab Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni