JATIMTIMES — Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut, yaitu: MF (36), bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi, SS (47), bertindak sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir dan AS (41), bertindak sebagai sopir pendamping.
Baca Juga : UIN Malang Perkuat Kompetensi Asesor, Siapkan Sertifikasi Mahasiswa Lebih Kredibel
Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa; 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam. Kemudian 1 (satu) unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator dan 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.
Selanjutnya petugas juga mengamankan 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam, 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan pihaknya menekankan komitmen jajaran aparat kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita," ujar Kapolresta Banyuwangi.
Baca Juga : Berawal dari Iklan Online, Investor Asal Kupang Mantap Investasi Kos di Graha Agung Merjosari
Perwira Polisi Kelahiran Magelang tersebut menambahkan kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, namun akan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," pungkasnya.
Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
