Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Strava Kena PPN 11 Persen, Benarkah Pelari Harus Bayar Pajak? Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pengguna

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2026, 16:46

Placeholder
Ilustrasi lari. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar mengenai pengguna aplikasi Strava yang akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen ramai menjadi perbincangan di media sosial. Tak sedikit warganet yang mengira seluruh aktivitas berlari menggunakan aplikasi tersebut akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. PPN 11 persen bukan dikenakan kepada aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan hanya berlaku untuk layanan berbayar (subscription atau Strava Premium) yang dibeli oleh pengguna di Indonesia.

Baca Juga : Perkuat Literasi Spasial Calon Guru Masa Depan, Universitas Negeri Malang Implementasikan Virtual Geodiversity berbasis Spatial Data Science pada PPG IPS

Kebijakan tersebut menyusul penunjukan Strava sebagai salah satu pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan demikian, Strava berkewajiban memungut PPN atas transaksi layanan digital berbayar yang dilakukan pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE yang dilakukan pemerintah.

"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (28/6/2026) lalu.

Artinya, pengguna yang memanfaatkan Strava versi gratis (free) tidak akan dikenai biaya tambahan. PPN hanya dipungut atas biaya langganan layanan premium yang dibayarkan pengguna di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut Inge, ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI). Selain Strava, enam perusahaan lain yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah:

• Envato Pty Ltd.

• Envato Elements Pty Ltd.

• The Nielsen Norman Group, Inc.

• Kling AI Pte. Ltd.

• Law School Admission Council, Inc.

• PLAUD LLC.

Penambahan tersebut membuat jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN terus bertambah. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE, dengan 233 perusahaan di antaranya telah aktif memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital luar negeri dan dalam negeri. Melalui mekanisme ini, penyedia layanan digital yang ditunjuk bertanggung jawab memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Baca Juga : Milenial dan Gen Z Kuasai Separuh Hak Pilih di Bondowoso

Menanggapi anggapan bahwa pengguna Strava dikenai pajak karena berolahraga, Inge menegaskan hal tersebut tidak benar. "Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri," jelasnya.

Sementara itu, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 52,85 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak salah memahami informasi yang beredar. PPN 11 persen bukan dikenakan kepada aktivitas berlari menggunakan Strava, melainkan hanya pada transaksi pembelian layanan premium. Selama menggunakan versi gratis, pengguna tetap dapat mencatat aktivitas olahraga tanpa dikenai biaya maupun pajak tambahan.

Sebagai informasi, penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak berarti pemerintah membuat pajak baru. PPN 11 persen merupakan pajak yang memang telah berlaku di Indonesia, sedangkan kebijakan ini hanya menunjuk penyedia layanan digital luar negeri sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPN atas layanan berbayar yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.


Topik

Ekonomi Strava pajak pajak pertambahan nilai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy