JATIMTIMES – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Deni Wicaksono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak terlena dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Deni mendesak pihak eksekutif segera melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan sejumlah temuan krusial di sektor hilir anggaran. Menurut Deni, predikat WTP yang berhasil dipertahankan Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut tersebut harus diletakkan sebagai motivasi evaluasi, bukan sekadar pemuas capaian administratif.
Baca Juga : Panduan Lengkap Merawat Acne-Prone Skin, dari Skincare Harian hingga Perawatan Bulanan
Parlemen menegaskan akan mengawal ketat seluruh catatan yang dibeberkan oleh lembaga pemeriksa eksternal tersebut agar membawa dampak nyata di lapangan.
“Opini WTP tentu patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” kata Deni dikonfirmasi Rabu (10/6/2026).
Meskipun menyabet opini tertinggi, LHP BPK RI secara gamblang membongkar adanya kelemahan pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Poin-poin kritis tersebut meliputi keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum memadai, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih memiliki potensi risiko penyalahgunaan.
Deni menilai, adanya catatan minor pada sektor infrastruktur, energi, dan dana desa menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait agar tidak menjadi temuan yang berulang pada masa mendatang.
“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar Sekretaris PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Lebih lanjut, Deni mengingatkan bahwa undang-undang memberikan batas waktu yang ketat bagi kepala daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Baca Juga : Ramai Daftar 26 Nama Dikaitkan dengan Dugaan Korupsi MBG, Siapa Saja?
Deni menegaskan, keberhasilan sejati dari pengelolaan APBD Jatim tidak boleh hanya diukur dari keindahan laporan di atas kertas, melainkan dari sejauh mana anggaran yang dikelola mampu memberikan manfaat nyata dan langsung dalam menjawab kebutuhan dasar warga Jatim.
“Semangatnya bukan hanya mempertahankan WTP, tetapi memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegas mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini.
Pimpinan dewan ini mendorong penguatan sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan BPK dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan demi menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dibiayai melalui APBD.
“Kami ingin seluruh rekomendasi dituntaskan dengan baik. Ketika tata kelola keuangan semakin kuat, maka kepercayaan publik meningkat dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
