Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Waspada Haji Ilegal: Kenali Ciri-cirinya agar Tak Tertipu dan Terhindar dari Sanksi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

06 - May - 2026, 19:07

Placeholder
Ilustrasi Haji. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran di kalangan calon jemaah. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik promosi hingga jual beli paket haji tanpa izin resmi.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa iming-iming berangkat haji tanpa antre masih marak beredar. Di balik tawaran yang terlihat menggiurkan, tersimpan risiko besar mulai dari penipuan, kerugian materi, hingga ancaman sanksi hukum seperti deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Baca Juga : Restorasi BUMD, Fraksi NasDem DPRD Jatim: Stop Jadikan Jabatan Direksi Hadiah Politik!

Mengacu pada informasi dari Kementerian Haji dan Umrah, (6/5/2026), pemerintah Indonesia menegaskan dukungan terhadap kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa visa resmi. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan calon jemaah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal. Selain berisiko gagal berangkat, jemaah juga tidak mendapatkan perlindungan resmi selama berada di Tanah Suci.

Ciri-ciri Haji Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Agar tidak terjebak, berikut beberapa tanda travel haji ilegal yang wajib diketahui calon jemaah:

1. Tidak Terdaftar dalam Kuota Resmi

Setiap tahun, pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi menetapkan kuota jemaah haji. Jika seseorang berangkat tanpa terdaftar dalam kuota tersebut, maka statusnya dipastikan ilegal.

Jemaah resmi yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan mendapatkan nomor porsi sebagai bukti antrean.

2. Tidak Memiliki Dokumen Administrasi Haji

Jemaah resmi wajib memiliki Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (Dapih). Tanpa dokumen ini, jemaah sangat berisiko tertahan saat pemeriksaan di bandara atau saat memasuki wilayah Mekkah.

3. Menggunakan Visa yang Tidak Sesuai

Haji ilegal seringkali menggunakan visa umrah, visa kunjungan, atau bahkan visa palsu. Padahal, ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan khusus untuk musim haji. Pemeriksaan ketat dari otoritas setempat membuat praktik ini sangat berisiko.

Baca Juga : Keuangan dan Asuransi Jadi Sektor Bergaji Tertinggi di Indonesia, Ini Data Lengkap BPS

4. Atribut dan Identitas Tidak Resmi

Beberapa jemaah ilegal dibekali atribut seperti gelang atau tas haji palsu. Sekilas mungkin terlihat meyakinkan, tetapi biasanya mudah terdeteksi karena tidak sesuai dengan data resmi.

5. Berangkat Tanpa Prosedur Resmi

Jemaah haji resmi diberangkatkan melalui jalur khusus dengan pendampingan petugas. Sementara itu, jemaah ilegal biasanya masuk lewat jalur umum tanpa penjemputan atau fasilitas resmi, sehingga berisiko terlantar.

6. Tidak Transparan Soal Biaya Haji (BPIH)

Travel ilegal umumnya tidak menjelaskan secara rinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebagai gambaran, biaya awal haji berada di kisaran USD 4.000 atau sekitar Rp 65 juta. Jika tidak ada bukti setoran resmi atau rincian biaya yang jelas, calon jemaah patut waspada.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi demi keamanan dan kenyamanan jemaah. Tawaran berangkat tanpa antre memang terdengar menggiurkan, namun risikonya jauh lebih besar.

Pastikan selalu memilih travel resmi yang terdaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar ibadah berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum.


Topik

Agama haji ilegal jual beli paket haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri