Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Proyek Tomoland di Kabupaten Malang Disorot, Desa Klaim Tak Pernah Terima Pengajuan Izin

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

28 - Apr - 2026, 15:11

Placeholder
Proyek villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland milik PT Tomoland di wilayah Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik legalitas proyek villa resort dan rumah kost Graha Agung Highland milik PT Tomoland di wilayah Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang kian mengemuka. Sejumlah pihak menyampaikan keterangan berbeda, mulai dari pemerintah desa hingga instansi kabupaten yang memunculkan tanda tanya besar terkait status perizinan pembangunan tersebut.

Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Desa Sumbersekar, Budi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baik dari pihak dusun ataupun pihak desa belum pernah menerima pengajuan izin dari pengembang. Ia menyebut, berdasarkan komunikasi dengan kepala desa, tidak ada dokumen resmi yang masuk terkait pembangunan tersebut.

Baca Juga : Massa Driver Online Kepung DPRD Jatim, Tuntut Perda dan Sanksi Tegas Aplikator Nakal

"Jadi kalau menurut sepengetahuan saya dengan Kades Sumbersekar, pihak Tomoland ataupun perumahan sana belum pernah mengajukan surat permohonan izin. Kami sempat bicara di kantor desa dan memang belum pernah ada surat menyurat tersebut,” kata Budi kepada JatimTIMES, Selasa (28/4/2026).

Selain itu, Budi juga menyoroti pengaturan lalu lintas kendaraan proyek yang seharusnya mengikuti ketentuan desa. Aktivitas kendaraan berat diminta tidak melintas pada jam-jam sibuk demi menjaga keselamatan warga.

"Untuk aturan lalu lintas kendaraan, perintah desa kendaraan agar melintas di atas jam 9 pagi karena banyak aktivitas warga dan mahasiswa juga," kata Budi.

Ia menambahkan bahwa lokasi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UIN Malang sempat terjadi berada di wilayah Dusun Krajan, sementara titik proyek perumahan berada di Dusun Precet, masih dalam satu desa yang sama. Bahkan, Budi mengakui bahwa rumah warganya juga terkena imbas dari truk yang tidak kuat menanjak.

"Yang kecelakaan terjadi itu di wilayah saya Dusun Krajan, kalau lokasi Tomoland itu di wilayah Dusun Precet. Sama di Desa Sumbersekar Kecamatan Dau," ungkap Budi.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Tomoland, Abdul Aziz, menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail dokumen yang dimaksud dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari perusahaan.

“Izin sudah ada, tunggu rilis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi JatimTIMES, Jumat (24/4/2026) lalu.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Tomoland belum memberikan keterangan lanjutan maupun kepastian waktu terkait rilis resmi dokumen perizinan tersebut.

Baca Juga : Peran Satpol PP Disorot, DPRD Nilai Penegakan RTH di Kota Malang Belum Maksimal

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya justru menyampaikan informasi berbeda. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menyebut bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem Si Perkasa, proyek tersebut belum terdata memiliki legalitas.

“Sepertinya itu ilegal ya kalau di Si Perkasa belum ada. Tapi akan kami cek lagi apakah perizinannya sudah ada atau belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak dinas memastikan bahwa proyek tersebut memang belum melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Bahkan, tim dari DPKPCK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan teguran kepada pihak pengembang.

“Belum berizin. Tim kami juga sudah pernah turun. Kami secara persuasif memberikan teguran kepada pengembang agar segera mengurus perizinannya,” tegasnya.

Perbedaan klaim antara pihak pengembang dan pemerintah daerah dan pemerintah desa ini mempertegas adanya ketidakjelasan status legalitas proyek. Di satu sisi, PT Tomoland menyatakan telah mengantongi izin, sementara di sisi lain pemerintah memastikan belum ada data perizinan yang terverifikasi dalam sistem resmi.

Diketahui, proyek pembangunan tersebut berada di wilayah Desa Sumbersekar, Kabupaten Malang. Hingga saat ini, proyek tersebut menjadi satu-satunya pembangunan PT Tomoland yang teridentifikasi di wilayah kabupaten, meskipun perusahaan itu disebut memiliki sejumlah proyek lain di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang.


Topik

Peristiwa tomoland pt tomoland graha agung highland dpkpck kabupaten malang pemdes sumbersekar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana