Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Akhirnya Perda Parkir Disahkan: Pemkot Malang Siap Tertibkan Parkir Liar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

08 - Apr - 2026, 17:35

Placeholder
Ilustrasi parkir Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Penantian panjang akhirnya berbuah hasil. Ranperda Parkir Kota Malang resmi disahkan menjadi Perda. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang langsung tancap gas menyiapkan aturan turunan. Fokus utama, menertibkan parkir liar yang selama ini dikeluhkan warga.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut regulasi ini sebagai prioritas utama. Ia mengaku proses pembahasannya panjang dan tidak mudah. “Nah kalau perparkiran, saya terima kasih ini memang kita tunggu-tunggu, karena prosesnya juga cukup lama dan tidak mudah,” ujarnya.

Baca Juga : E-Tax Kota Malang Jadi Kunci Lonjakan PAD, Pajak Restoran Tembus 178 Persen

Ia menegaskan, setelah Perda disahkan, Pemkot segera menyusun Peraturan Wali Kota. Aturan itu akan mengatur teknis pelaksanaan secara detail. “Nanti kita akan buat Perwalinya agar ada juklak atau juknisnya. Supaya pelaksanaan perparkiran bisa sesuai harapan,” tegasnya.

Selama ini, praktik parkir di Kota Malang dinilai semrawut. Salah satu sorotan utama adalah minimnya karcis resmi di lapangan. Wahyu menyebut, kondisi itu terjadi karena lemahnya dasar hukum. Akibatnya, penertiban dan pengawasan belum berjalan maksimal.

“Kalau sudah ada dasar ini, kita lebih kuat untuk penertiban, penindakan, termasuk sanksi dan tanggung jawab juru parkir,” jelasnya.

Ia optimistis, kehadiran Perda akan mempermudah pengawasan. Pemkot juga akan mempercepat proses Perwal meski harus melalui harmonisasi provinsi. “Perwalinya kita percepat, supaya segera jadi dasar pelaksanaan,” tambahnya.

Tak hanya penataan, Perda ini juga diharapkan mendongkrak pendapatan daerah. Wahyu yakin sektor parkir bisa memberi kontribusi signifikan. “Yang jelas dengan Perda ini lebih tertib, dan target pendapatan saya yakin bisa naik signifikan,” katanya.

Baca Juga : Disorot Masalah Lingkungan hingga Perizinan, Pemkot Batu Audit Operasional Mikutopia

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin menyoroti pentingnya pemetaan ulang titik parkir. Ia menilai perkembangan kota harus diimbangi data terbaru.

“Perlu ada pemetaan menyeluruh titik parkir, baik retribusi tepi jalan maupun pajak parkir di tempat khusus,” ujarnya.

Menurutnya, data valid akan membantu menghitung potensi PAD secara akurat. Dengan begitu, kebijakan parkir bisa lebih terarah dan berdampak nyata.


Topik

Pemerintahan perda parkir parkir liar wali kota malang wahyu hidayat pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana