JATIMTIMES - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang dipastikan kembali berjalan mulai 31 Maret mendatang. Setelah sempat menjadi sorotan akibat temuan menu tak layak selama Ramadan, pemerintah kini memperketat pengawasan sebelum distribusi kembali digulirkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan Hariadi, mengungkapkan bahwa penyaluran MBG akan dilakukan secara serentak ke seluruh sekolah. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari koordinator wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Malang.
Baca Juga : Mulai Hari Ini! Pemerintah Blokir Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platform yang Terdampak
“Penyaluran mulai normal lagi dan dilakukan serempak per 31 Maret,” ujar Slamet.
Dari sisi menu, tidak ada perubahan signifikan. Untuk siswa sekolah tetap menggunakan menu basah, sementara sasaran lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga tetap menerima menu sesuai ketentuan sebelumnya.
Namun demikian, evaluasi menjadi catatan penting. Slamet menyebut, pihak korwil SPPG akan melakukan pembenahan, khususnya terkait temuan makanan kurang layak yang sempat ramai dilaporkan. Evaluasi tersebut diproyeksikan sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Evaluasi dilakukan, tapi lebih ke persiapan untuk tahun berikutnya,” imbuhnya.
Langkah serupa juga disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Kepala Disdikbud, Suwarjana, menegaskan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengelola SPPG sebelum distribusi dimulai kembali.
“Sebelum penyaluran, semua pihak SPPG kami kumpulkan untuk evaluasi,” tegasnya.
Baca Juga : Update Dugaan Pelecehan Syekh AM: DPR Bakal Panggil Korban
Sejauh ini, Disdikbud mengaku belum menerima laporan keracunan makanan. Meski begitu, sejumlah temuan menu dengan kondisi kurang layak tetap menjadi perhatian serius. Suwarjana berharap pengelola SPPG memiliki komitmen untuk berbenah.
Sementara itu, dari sisi kesehatan, pengawasan akan diperkuat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Malang, drg Muhammad Zamroni, menjelaskan bahwa pemantauan rutin dilakukan oleh tenaga sanitarian lingkungan (TSL) yang tersebar di 16 puskesmas.
Zamroni juga menyinggung kasus temuan menu berulat yang sempat mencuat. Ia menegaskan, kewenangan Dinkes terbatas pada pemberian rekomendasi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), yang didahului pelatihan penjamah makanan serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
“SLHS diterbitkan melalui dinas perizinan dan berlaku selama lima tahun. Jika ada menu tidak layak, masyarakat bisa melapor melalui satgas MBG Kota Malang sesuai SK wali kota,” pungkasnya.
