Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Koperasi Merah Putih Berdiri Tanpa Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Harus Disanksi

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

25 - Feb - 2026, 16:29

Placeholder
Ketua LPPK, Afif Muhammad

JATIMTIMES - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh asal berdiri dan tetap harus memperhatikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, yang juga menegaskan, meski KDMP termasuk program nasional, namun tak boleh mengesampingkan upaya pencapaian swasembada pangan.

Baca Juga : Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo: Ini Syarat Pengajuan via JMO dan LAPAKASIK

"Koperasi Merah Putih yang melakukan alih fungsi, kalau tidak punya surat rekomendasi alih fungsi LSD, juga harus dikenakan sanksi," kata pria yang juga sebagai aktivis di Lamongan itu, di Mapolres Lamongan, Rabu (25/2/2026).

Seperti KDMP, masih menurut Afif, ketahanan pangan juga program Nasional, program Presiden Prabowo. Tapi kalau lahan yang seharusnya untuk tanaman pangan dihabisi untuk pembangunan koperasi, perumahan, dan sebagainya, maka hal itu termasuk tidak mendukung program pemerintah," lanjutnya.

Atas dasar itu, Afif Muhammad meminta kepada seluruh pihak, untuk mengawal program pemerintah, khususnya di Kabupaten Lamongan. "Jadi ini, saya sangat serius untuk mengawal," tandasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat 95 KDMP di Kabupaten Lamongan yang telah menjalankan proses bisnis secara aktif, khususnya di sektor pangan dan perdagangan. Bahkan disebutkan secara keseluruhan omzet yang terakumulasi adalah 473.474.950 rupiah.

Baca Juga : Lahan Jadi Kendala KDMP di Jombang, DPRD Panggil Sejumlah OPD

Adapun 13 gerai yang sudah 100% menyelesaikan pembangunan fisik KDMP. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana KDMP, meliputi gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung melalui inventarisasi serta optimalisasi aset desa dan aset daerah.

Kesiapan lainnya juga dilakukan dengan melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada pengurus KDMP, yang telah diberikan kepada 948 pengurus dari 474 KDMP. 


Topik

Ekonomi Koperasi merah putih Afif. Muhammad Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi