Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jurnalis TV Diancam Dihilangkan Usai Rekam Kericuhan di Ruang Sidang DPRD Bulukumba

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2026, 16:35

Placeholder
Ilustrasi teror terhadap jurnalis perempuan. Jurnalis TV di Bulukumba mendapatkan teror dan ancaman media sosial usai merekam kericuhan demonstrasi di Gedung DPRD.(Sumber gambar ilustrasi: Gemini Ai -Generated)

JATIMTIMES – Tugas jurnalistik yang dijalankan Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor salah satu stasiun TV swasta di Kabupaten Bulukumba, berujung pada ancaman keselamatan jiwa. Sebuah liputan demonstrasi di Gedung DPRD Bulukumba pada Rabu (4/2/2026) pagi, berubah menjadi teror digital yang mengancam akan "menghilangkan" nyawanya beserta dua aktivis lainnya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WITA, saat Ifa meliput aksi unjuk rasa lembaga PATI terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu. Tak lama berselang, gelombang massa kedua dari gabungan aktivis pemuda dan lingkungan tiba untuk menolak kawasan industri petrokimia. Di lokasi, Ifa bertemu dengan dua rekannya, Anjar (mantan jurnalis) dan Nilam (aktivis PMII) yang mengajaknya naik ke lantai dua ruang sidang paripurna.

Baca Juga : OSN 2026 Resmi Dibuka! Ini Link Pendaftaran, Jadwal Lengkap, dan Syarat Peserta SD, SMP, hingga SMA

Situasi yang semula tenang berubah mencekam saat keributan pecah di lantai bawah. Sebagai jurnalis, Ifa bergegas keluar ruang sidang untuk mengambil gambar video dan foto dari balkon lantai dua. Namun, kericuhan justru merembet hingga ke dalam ruang sidang paripurna tempat ia sebelumnya berada.

"Saya mendengar teriakan suara perempuan. Saat saya lari kembali, saya melihat Anjar ditarik keluar gedung dan dikepung sekelompok orang. Saya terus mengangkat kamera dan merekam kejadian itu," kenang Ifa dalam keterangannya di rilis AJI Makassar yang diterima JatimTIMES, Kamis (5/2/2026).

Usai memastikan kondisi aman dan membantu rekannya keluar dari kepungan, Ifa segera mengirimkan materi berita ke redaksi Metro TV, tempatmya bekerja. Tak berhenti di situ, ia juga mengunggah potongan video peristiwa tersebut ke akun Facebook pribadinya.

Sesaat setelah unggahan tersebut tayang, sebuah akun bernama Choi-Choi muncul dan melontarkan serangan verbal yang sangat serius. Akun tersebut menuding liputan Ifa adalah sebuah "settingan" atau rekayasa bersama para aktivis yang dikenalnya.

Tak hanya tuduhan, akun tersebut secara eksplisit menuliskan kalimat ancaman pembunuhan. "Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga," tulis akun tersebut di kolom komentar.

Teror berlanjut di grup-grup Facebook publik, di mana akun yang sama terus menyebarkan narasi provokatif yang menargetkan Ifa, Anjar, dan Nilam.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Kebut Revitalisasi Eks Hi-Tech Mal, Disiapkan Jadi Pusat Sains dan Kreativitas Anak Muda

AJI Makassar melalui Ketua Sahrul Ramadan, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan serangan nyata terhadap kerja jurnalistik. Ifa yang merupakan anggota Divisi Advokasi AJI Makassar ini dinilai hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan merekam fakta di lapangan, namun justru dihadapi dengan intimidasi yang membahayakan nyawa.

Saat ini, AJI Makassar terus mengumpulkan bukti-bukti digital terkait teror tersebut sebagai langkah antisipasi dan perlindungan hukum bagi Ifa Musdalifah yang hingga kini masih dalam kondisi waspada pasca-ancaman "dihilangkan" tersebut.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan pelaku teror media sosial ini melenggang bebas. AJI Makassar mengeluarkan empat poin pernyataan sikap. Di antaranya mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kegiatan jurnalistik sebagai upaya pembungkaman pers, menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun kepada jurnalis adalah pelanggaran hukum. Selain itu, mendesak aparat penegak hukum menjamin keamanan jurnalis yang bertugas di lapangan.

"Tentu kami menuntut negara untuk hadir memastikan perlindungan bagi pekerja pers yang bekerja demi kebenaran," tegas Isak.


Topik

Peristiwa jurnalis jurnalis tv ancaman kepada jurnalis dprd bulukumba aji makassar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa