JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan gagalnya pelamar kerja mendapatkan pekerjaan karena BI checking-nya jelek. Gegara hal itu warganet ramai-ramai ingin tahun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara mandiri.
Sekadar informasi, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Nah, per 1 Januari 2018 BI checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Kebakaran Lahan Tebu di Turen: Kerugian Ditaksir Ratusan Juta, Satu Korban Alami Luka Bakar
Melansir laman resmi OJK, pihaknya juga telah mewanti-wanti masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan fitur paylater maupun pinjaman online.
Oleh karenanya, untuk memastikan skor kredit tetap bersih, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan sendiri, baik secara offline maupun online. Berikut ini cara pengecekan SLIK OJK:
1. Luring / Offline / Walk-In:
- Pemohon SLIK hadir secara langsung ke Kantor OJK setempat;
- Membawa dokumen persyaratan permohonan informasi febitur (ideb) SLIK berupa identitas diri asli dan fotokopi (KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA);
- Sampaikan tujuan kedatangan yang terkait dengan permintaan informasi debitur, untuk mendapatkan formulir;
- Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK;
- Petugas OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung;
- Selanjutnya, petugas akan melakukan penarikan data informasi debitur;
- Hasil ideb akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
2. Daring/Online
Baca Juga : Dinas PUPR Tulungagung Pastikan Dua Titik Jalan Rusak di Desa Besole akan Diperbaiki Tahun ini
- Pemohon SLIK mengajukan permohonan informasi debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman utama, klik menu "pendaftaran"
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran lalu klik "selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap dan benar kemudian klik "selanjutnya"
- Unggah dokumen file identitas yang diperlukan seperti KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA lalu klik “selanjutnya”
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
- Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui Telp 157, Email [email protected], atau WA 081 157 157 157.
