JATIMTIMES - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4) besok.
"Insyaallah besok, Selasa tanggal 11 April 2023," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/4).
Baca Juga : 58 Motor Diamankan, Warga Kota Malang Juga Terjaring Razia Antisipasi Balap Liar di Lawang
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menjelaskan Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Berdasarkan surat cuti menjelang bebas, hari ini Anas Urbaningrum dapat dikeluarkan apabila persyaratan sudah terpenuhi, untuk menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Rika
Namun Rika tak menjelaskan secara rinci apakah syarat-syarat Cuti Menjelang Bebas Anas sudah terpenuhi atau belum hari ini.
Rika hanya menyebut Anas akan berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan. "Sebagai klien cuti menjelang bebas atau CMB," ujarnya.
Sementara, cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
Bagi napi korupsi, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Tangkap 4 Pengedar Pil Koplo, Sasar Pelajar dengan Paket Hemat
Kemudian berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.