Pemkot Gandeng Pemuda Gaungkan Gempur Rokok Ilegal
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
20 - Nov - 2025, 06:32
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang terus menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Upaya ini kembali diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kamis (20/11/25).
Kegiatan ini diikuti perwakilan organisasi kepemudaan dan menjadi bagian dari kolaborasi bersama DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Agnita Adityawardani dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menunjukkan pita cukai pada rokok. (Foto: ist)
Baca Juga : Kado HUT Kabupaten Malang! DPKPCK Bangun 53 Km Jalan dan Ribuan Meter Drainase
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suparno, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menyebarkan informasi positif terkait pemberantasan rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan konsumen. Padahal dana cukai hasil tembakau ini nantinya akan kembali ke daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Suparno juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kota Malang menerima DBH CHT sebesar Rp 75,758 miliar. Menurut Kepala Bagian Hukum ini, berbagai program yang didanai DBH CHT telah menyentuh banyak aspek, mulai dari kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemerintah Kota Malang memandang penting pemberantasan rokok ilegal.
“DBH CHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah terkait industri hasil tembakau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” sambungnya.

Suasana sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kamis (20/11/25). (Foto: ist)
Suparno menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas rokok ilegal. “Kami sangat berharap generasi muda bisa menjadi motor perubahan. Energi dan kreativitas mereka sangat dibutuhkan untuk memperkuat kampanye antiperedaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi rokok ilegal. Terlebih organisasi kepemudaan diharap dapat berperan aktif dalam menyalurkan informasi positif dalam memperkuat aksi gempur peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.
Baca Juga : Kejari Malang Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal hingga Narkotika
“Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa Satpol PP secara masif melaksanakan sosialisasi ke berbagai kelompok sasaran. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang juga telah memberikan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga anggota Satlinmas. Dengan kolaborasi lintas instansi serta dukungan aktif generasi muda, pihaknya optimistis upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang dapat berjalan semakin efektif.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anastasia Ida Susanti yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang; Agnita Adityawardani dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, dan Edwin Gama Pradana dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dengan kolaborasi lintas instansi serta dukungan aktif generasi muda, pemerintah optimistis upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang dapat berjalan semakin efektif.
