Tiga Terduga Pelaku Perundungan Diperiksa PPA Polresta Malang Kota

Reporter

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

19 - Nov - 2025, 08:02

Pelaku saat melakukan dugaan perundungan kepada korban. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES – Polresta Malang Kota terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMP berinisial FK (13) yang terjadi di kawasan Sukun. Terbaru, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa tiga remaja perempuan terduga aksi perundungan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan pada Selasa (18/11/2025). Ketiganya dimintai keterangan secara maraton untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.

Baca Juga : BNPB Sosialisasikan Pooling Fund di Kota Batu, Dukungan Pendanaan Penanggulangan Bencana yang Lebih Fleksibel

“Ketiganya telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, status mereka masih sebagai saksi,” ungkap Yudi, Rabu (19/11/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik PPA juga menelusuri lebih dalam hubungan ketiga terduga pelaku dengan korban, termasuk dinamika pergaulan di antara mereka yang diduga menjadi pemicu terjadinya perundungan. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa mereka saling mengenal dekat.

“Hubungan mereka ini teman satu sekolah dan juga teman bermain. Terkait masalah yang terjadi, yaitu miskomunikasi saja,” imbuh Yudi.

Meski demikian, saat disinggung apakah insiden tersebut berkaitan dengan persoalan asmara, Yudi memilih berhati-hati memberikan pernyataan. Ia menyebut bahwa bagian tersebut termasuk dalam materi penyidikan yang belum bisa dipublikasikan.

“Itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kami sampaikan ketika semuanya sudah lengkap,” tambah Yudi.

Baca Juga : Kasus Perundungan Siswa SMP di Malang: Korban Mulai Pulih

Dengan diperiksanya tiga terduga pelaku tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai delapan orang. Mereka terdiri dari korban FK, ibu korban, tiga warga yang diduga mengetahui kejadian, serta tiga remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video perundungan berdurasi 29 detik tersebut.

Polresta Malang Kota memastikan penanganan kasus ini berjalan hati-hati mengingat seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur. Pendekatan restoratif tetap dipertimbangkan, namun keputusan lanjutan akan bergantung pada hasil lengkap penyidikan.