Bea Cukai Amankan 1.001 Botol Minuman Beralkohol Ilegal dari Sejumlah Toko di Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
08 - Sep - 2025, 02:07
JATIMTIMES - Upaya pencegahan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Batu terus dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Beberapa kegiatan inspeksi mendadak (sidak) menemukan ribuan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada sejumlah toko di Kota Batu.
Seperti 25 Agustus lalu, Bea Cukai Malang melakukan melakukan penindakan ke tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.001 alkohol dijual tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga : Tinjau Sekolah Rakyat Kota Batu, Mensos Targetkan Pelengkapan Sarana Penunjang Maksimal Akhir September
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan, ada dua lokasi yang menjadi sasaran sidak Tim KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Lokasi pertama dilakukan pemeriksaan pada sebuah kafe di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kami mendapati penjualan MMEA berbagai jenis dan golongan sebanyak 490 botol," ungkapnya, Minggu (7/9/2025).
Di titik lain, hasil serupa didapati. Yakni dari pemeriksaan pada sebuah toko di Jalan Melati, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tempat usaha tersebut menjual MMEA jenis arak Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai sebanyak 511 botol.
"Kedua lokasi usaha tersebut dinyatakan tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," katanya.
Ia menjelaskan, jika penindakan terhadap BKC tersebut dengan dibawa kepada penanggung jawabnya untuk diproses lebih lanjut. Dari temuan ribuan botol alkohol ilegal itu, total nilai barang sebesar Rp 20,4 juta. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30,9 juta.
Baca Juga : Pencuri Pelet Ikan Ditangkap Setelah Beraksi di Ringinpitu Tulungagung
Kepada para pelaku usaha, pihaknya mengimbau untuk tidak menjual barang ilegal. Pencegahan peredaran BKC ilegal tidak hanya dapat dilakukan melalui KPPBC Tipe Madya Cukai Malang saja. Johan meminta peran serta masyarakat untuk tanggap melapor apabila ada temuan.
Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi menambahkan, ada beberapa karakteristik MMEA dapat dikenali berdasarkan golongannya. Golongan A dengan kadar etil alkohol kurang lebih 5 persen. Kemudian, golongan B dengan kadar 5-20 persen. Sementara golongan C lebih dari 20 persen. Semua jenis MMEA wajib dilekati pita cukai.
"Jika terjadi peredaran BKC ilegal ada beberapa pasal yang dikenakan sebagai konsekuensi hukum. Sanksi administrasi dan pidana merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman denda Rp 20-200 juta dan pidana penjara selama 1-5 tahun," terang Pitoyo.