Satpol PP Gencar Penertiban, 3 Kecamatan di Kota Malang ini Jadi Lumbung Pelanggaran Reklame
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Feb - 2026, 05:20
JATIMTIMES - Kecamatan Klojen, Blimbing, dan Lowokwaru tercatat sebagai wilayah dengan tingkat pelanggaran reklame tertinggi di Kota Malang. Dalam sehari, ratusan spanduk, banner hingga baliho insidentil ditertibkan oleh Satpol PP karena dipasang sembarangan, bahkan sebagian mengatasnamakan tokoh publik tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak berasal dari reklame insidentil. Bentuknya beragam, mulai dari promosi produk hingga banner bergambar figur publik yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga fasilitas umum.
Baca Juga : Turut Sesuaikan Jadwal Masuk Sekolah, Berikut Skema Distribusi MBG di Kabupaten Malang Saat Ramadan
“Untuk reklame insidentil, dalam satu hari bisa ratusan lembar yang kami tertibkan. Ini hampir terjadi setiap hari,” ujarnya.
Menurut Heru, berbeda dengan baliho konvensional yang terpasang di titik resmi dan telah mengantongi izin, reklame insidentil sering kali muncul tanpa prosedur yang jelas. Bahkan, ada yang sudah membayar pajak namun tetap melanggar aturan penempatan.
“Kalau dipaku di pohon, diikat di tiang, atau dipasang di tempat yang merusak keasrian, meskipun berizin tetap kami tertibkan. Apalagi yang tidak berizin,” tegasnya.
Fenomena yang juga menjadi perhatian adalah reklame yang mencantumkan gambar atau nama tokoh publik tanpa kejelasan izin. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah ada dukungan atau keterlibatan resmi dari tokoh yang bersangkutan.
Penertiban ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar kawasan perkotaan bersih dari baliho dan reklame yang mengganggu estetika. Pemerintah Kota Malang pun memastikan evaluasi tata kelola reklame dilakukan menyeluruh, mulai dari mekanisme perizinan hingga penempatan.
Baca Juga : Ony DPRD Jatim Tekankan Kemandirian Pakan sebagai Kunci Daya Saing Peternak Tuban
Kawasan Kayutangan Heritage juga menjadi perhatian khusus. Meski mayoritas reklame di kawasan wisata tersebut telah berizin dan diatur ketat, iklan-iklan insidentil produk masih kerap muncul tanpa legalitas yang jelas.
Sebagai dasar penindakan, Pemkot Malang mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Satpol PP pun berkomitmen memperketat pengawasan bersama tim lintas perangkat daerah.
“Reklame itu boleh, tapi gunakan media tetap yang sudah jelas izinnya. Kalau insidentil, harus sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan dalam Perda,” tandas Heru.
