JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar menegaskan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) di lingkungan Pemkot Blitar. Berakhirnya kerja sebagian TPL murni karena masa kontrak tahunan yang telah habis dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali), bukan kebijakan sepihak atau pengurangan tenaga kerja secara mendadak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah rasionalisasi anggaran dan optimalisasi sumber daya aparatur sipil negara (ASN), menyusul penurunan signifikan dana transfer ke daerah.
Baca Juga : Banjir Terjang Pemandian Dewi Sri, Kolam Renang Tergenang Lumpur
“Ini sebenarnya bukan PHK. Ini adalah rasionalisasi kebutuhan tenaga pendukung. Berawal dari pengurangan dana transfer ke daerah sekitar Rp140 miliar, sehingga APBD Kota Blitar turun drastis menjadi sekitar Rp830 miliar,” ujar Ika, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, kondisi fiskal tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penataan ulang anggaran secara cermat dan terukur. Wali Kota Blitar, kata Ika, telah menetapkan kebijakan prioritas agar APBD yang terbatas tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan APBD yang sangat minim, pemerintah daerah harus berpikir bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan anggaran. Arahan wali kota jelas, pertama fokus pada program dan kegiatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kedua, pembangunan sarana dan prasarana yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Menurut Ika, peningkatan PAD menjadi kunci ketahanan fiskal daerah. Karena itu, Pemkot Blitar harus menata kembali struktur belanja, termasuk memangkas pos anggaran yang dinilai membebani APBD namun masih dapat dioptimalkan.
“Salah satunya adalah pendanaan TPL. Pada 2025 lalu, anggaran untuk TPL mencapai Rp44 miliar. Ini sangat memberatkan struktur APBD. Maka mau tidak mau kita harus menghitung ulang kebutuhan tenaga pendukung berdasarkan beban kerja riil,” katanya.
Dari hasil kajian yang dilakukan BKPSDM bersama Bagian Organisasi Setda Kota Blitar, ditemukan banyak tugas yang selama ini dilaksanakan oleh TPL sejatinya merupakan tugas pokok ASN. Kondisi tersebut dinilai tidak efisien dan perlu dikoreksi.
“Banyak tugas TPL yang sebenarnya bisa dilakukan ASN. Contohnya resepsionis. Secara tugas, itu seharusnya bisa dilaksanakan arsiparis, karena tugasnya hampir sama, mengadministrasikan dan mendokumentasikan surat serta dokumen. Maka peran arsiparis ini kita optimalkan, termasuk ditambah tugas sebagai resepsionis,” jelas Ika.
Selain optimalisasi peran ASN, Pemkot Blitar juga melakukan standarisasi kebutuhan TPL berdasarkan beban kerja di masing-masing perangkat daerah. Salah satunya pada tenaga keamanan.
“Dulu jumlah tenaga keamanan tidak seragam. Ada OPD yang delapan orang, ada yang empat, ada yang lebih. Sekarang kita standarkan menjadi empat orang per OPD, karena berdasarkan beban kerja itu sudah cukup,” ujarnya.
Pengecualian diberlakukan pada OPD yang berada dalam satu lingkungan kerja, seperti Dinas Sosial, Disperindag, dan Dinas Koperasi. Untuk ketiga OPD tersebut, jumlah tenaga keamanan ditetapkan enam orang yang kemudian diatur bersama sistem piketnya.
Rasionalisasi juga dilakukan pada tenaga kebersihan. Sebelumnya, jumlah tenaga kebersihan di tiap OPD bervariasi tanpa standar yang jelas.
“Kita hitung kembali berdasarkan luas area dan ruang lingkup yang dibersihkan. Dari situ ada penyesuaian jumlah tenaga kebersihan. Ini bagian dari penataan agar lebih proporsional,” kata Ika.
Penataan serupa juga diterapkan pada tenaga administrasi. Menurut Ika, dalam kondisi keuangan saat ini, peran administrasi di sejumlah OPD dinilai dapat sepenuhnya ditangani oleh ASN.
“Tenaga administrasi TPL di beberapa OPD kita hilangkan karena memang sudah bisa dilakukan ASN. Ini bagian dari upaya optimalisasi peran ASN,” ujarnya.
Dari proses rasionalisasi tersebut, jumlah TPL yang semula sekitar 1.387 orang kini menjadi sekitar 1.094 orang. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 290 tenaga pendukung.
Baca Juga : Musim Hujan Jangan Salah Mandi! Air Dingin atau Hangat, Ini yang Lebih Aman untuk Tubuh
“Intinya adalah optimalisasi ASN dan standarisasi kebutuhan TPL. Bukan PHK,” tegas Ika.
Ia kembali menekankan bahwa berakhirnya kerja TPL terjadi karena masa kontrak yang memang hanya berlaku satu tahun. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengadaan Tenaga Pendukung dan Jasa Lainnya.
“Dalam perwali itu jelas, kontrak TPL hanya satu tahun dan berakhir setiap 31 Desember. Jadi per 31 Desember kontraknya memang sudah selesai. Kalau perangkat daerah masih membutuhkan, bisa dilakukan seleksi kembali sesuai kebutuhan,” katanya.
Menurut Ika, mekanisme seleksi tahunan justru dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kinerja TPL.
“Kalau seleksi dilakukan setiap tahun, mereka pasti akan meningkatkan kinerjanya agar nilainya bagus dan bisa terpilih kembali. Ini bagian dari sistem pengendalian kinerja,” ujarnya.
Dari kebijakan rasionalisasi tersebut, Pemkot Blitar berhasil melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. Dana hasil efisiensi itu akan dialihkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta program-program yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran hasil efisiensi ini lumayan besar dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan maupun program prioritas bagi masyarakat,” kata Ika.
Kebijakan Pemkot Blitar ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Pembangunan dan Kebijakan (PKPK), M Zainul Ichwan, menilai langkah yang diambil Pemkot Blitar sudah tepat dan sesuai aturan.
“Intinya, apa yang dilakukan Pemkot Blitar sudah benar. Ini bukan PHK, tetapi memang kontrak TPL sudah habis sesuai perwali,” ujar Zainul.
Zainul menilai mekanisme seleksi yang ditempuh Pemkot Blitar sudah tepat dan mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Ini bukan PHK. Kontrak TPL memang berakhir sesuai Perwali, dan ketika dilakukan seleksi ulang, itu bagian dari sistem pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan. Selama seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kebutuhan, kebijakan ini justru menunjukkan pemerintah daerah bekerja sesuai koridor regulasi,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan seleksi berkala terhadap TPL merupakan instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas kinerja dan mencegah pembengkakan struktur pendukung yang tidak sejalan dengan kebutuhan organisasi. “Dengan seleksi, pemerintah daerah bisa memastikan TPL yang direkrut benar-benar dibutuhkan dan memiliki kinerja yang relevan dengan tugas perangkat daerah,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemkot Blitar berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa kebijakan penataan TPL bukanlah PHK, melainkan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
