Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Status Tersangka Tak Hentikan Laporan Yai Mim, Polisi Pastikan Tetap Berjalan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jan - 2026, 19:56

Placeholder
Yai Mim saat di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Status Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi tidak serta-merta menghentikan laporan-laporan hukum yang sebelumnya dibuatnya. Polresta Malang Kota menegaskan, seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim tersebut akan tetap berjalan sesuai ketentuan, baik saat ia berposisi sebagai pelapor maupun terlapor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, memastikan bahwa penyidik tetap memproses laporan Yai Mim secara profesional tanpa terpengaruh status penahanannya saat ini. “Tetap berprogres dan kami laksanakan secara normatif,” tegas Aji, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga : Belajar Bisnis dari Pakarnya: Unikama Satukan Ide, Mental dan Inovasi lewat FGD Teknopreneurship

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim lebih dahulu melaporkan tetangganya, Nurul Sahara, ke Polresta Malang Kota. Laporan yang dilayangkan pada akhir September 2025 itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak berselang lama, pada awal Oktober 2025, Yai Mim kembali membuat laporan polisi. Kali ini, ia menuding adanya dugaan penistaan agama dan persekusi yang disebut dilakukan oleh sejumlah warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam laporan tersebut, sedikitnya 15 orang dilaporkan, termasuk Sahara dan suaminya, Sofwan. Aji menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara setara dan objektif, tanpa melihat posisi hukum seseorang.

“Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan sebagai pelapor ataupun sebagai terlapor, tetap kami tangani secara objektif,” imbuh Aji.

Aji pun membeberkan penahanan terhadap Yai Mim, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang mendasarinya. Salah satunya adalah ancaman pidana yang dihadapi tersangka serta dampak keresahan yang muncul di lingkungan masyarakat.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan. Selain itu, sudah banyak laporan masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan dari tersangka inisial IM,” terang Aji.

Polisi memastikan seluruh proses hukum yang berjalan akan terus dikawal sesuai prosedur, sembari menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalisme dan keadilan dalam setiap penanganan perkara.

Terpisah, Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian meminta agar proses hukum berjalan secara berimbang dan adil. Ia menyinggung adanya laporan lain yang dilayangkan pihaknya dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi Ancam Sanksi Tegas Personel Polri Positif Narkoba

“Saya juga punya laporan yang sudah naik sidik. Harapan kami, kalau meyakini Polres Malang Kota tidak berat sebelah, maka harus diproses juga. Karena alat buktinya juga sudah jelas,” tegas Agustian.

Agustian menilai, dengan kedua laporan yang sama-sama telah masuk tahap penyidikan, seharusnya penetapan status hukum dilakukan secara setara. Ia berharap pihak Polresta Malang Kota di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru bisa bersikap adil dalam menangani seluruh perkara.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.

Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.

Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni