Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Ancaman Alih Fungsi Menguat, 400 Hektare Sawah Kota Malang Masuk Usulan Perlindungan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Dec - 2025, 21:02

Placeholder
Ilustrasi lahan terbuka di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pesatnya pembangunan kawasan perkotaan di Kota Malang kian menekan keberadaan lahan pertanian. Menyadari ancaman tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan langkah antisipatif dengan mengusulkan perlindungan ratusan hektare sawah agar tidak tergerus alih fungsi hingga dua dekade ke depan.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Pemkot Malang mengajukan perlindungan sekitar 400 hektare lahan sawah dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang periode 2022–2042. Kebijakan ini diharapkan menjadi penyangga ketahanan pangan di tengah ekspansi pembangunan kota.

Baca Juga : Investasi Baru Dorong Perluasan Jaminan Sosial, Pemkot Malang Optimistis Capai Target Lebih Cepat

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menyebutkan bahwa saat ini luas sawah yang masih aktif ditanami padi mencapai sekitar 788 hektare, dari total luas baku sawah kurang lebih 900 hektare. Seluruh sawah aktif tersebut masih masuk dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD).

“Perencanaan ini kami susun untuk jangka panjang, 20 tahun ke depan. Dalam RTRW 2022–2042, lahan sawah yang diusulkan untuk dilindungi sekitar 400 hektare,” ujar Slamet.

Meski demikian, Slamet mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan sawah tersebut bukan milik pemerintah daerah. Dari total lahan pertanian berkelanjutan yang ada, luasnya hanya sekitar 18,5 hektare, dengan aset Pemkot Malang di dalamnya sekitar 15 hektare. Selebihnya merupakan lahan milik warga.

Menurutnya, perlindungan lahan sawah hingga 2042 masih bersifat usulan yang sangat bergantung pada dinamika perkembangan kota. Ia mengakui, kebutuhan investasi dan pembangunan kerap berbenturan dengan upaya menjaga ruang pertanian.

“Kalau seluruhnya kami kunci agar tidak berubah, tentu akan berdampak pada iklim investasi dan pembangunan. Karena itu kebijakan tata ruang harus tetap fleksibel,” jelasnya.

Slamet menambahkan, evaluasi RTRW dilakukan secara berkala, umumnya setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terbaru.

Baca Juga : Hadapi Momen Nataru, Tiga Sektor Ini Jadi Atensi Pemkot Batu

Sebagai langkah konkret menahan laju alih fungsi lahan, Pemkot Malang memilih jalur insentif ketimbang pembatasan ketat. Salah satunya dengan mengusulkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang lahannya masuk kategori LSD.

Tak hanya itu, berbagai bantuan juga terus digelontorkan untuk menjaga semangat petani agar tetap bertahan di sektor pertanian. Mulai dari bantuan benih padi dan jagung, pupuk subsidi, pupuk cair, jaring pengaman burung, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan).

Dispangtan juga mengajukan bantuan alsintan ke Kementerian Pertanian, berupa hand traktor dan alat panen padi. Sementara melalui APBD, Pemkot Malang telah menyalurkan lebih dari 50 unit hand sprayer elektrik serta paddy mower kepada kelompok tani.

“Upaya ini kami lakukan agar petani tetap termotivasi mengelola sawahnya dan tidak tergoda mengalihfungsikan lahan,” pungkas Slamet.


Topik

Pemerintahan Alih Fungsi Lahan Sawah Kota Malang Pemkot Malang Lahan Pertanian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan