JATIMTIMES - Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo turun tangan mengatasi kisruh yang saat ini tengah terjadi di RS Pura Raharja yang ada di Jalan Pucang Adi, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya Abdul Mubarok, Imam Utomo meminta Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono tidak dulu melakukan pendekatan represif dengan melakukan ancaman pelaporan pidana maupun perdata. "Kami inginnya ketemu dulu. Diselesaikan secara baik-baik. Insya Allah cepat selesai," kata Mubarok saat mendampingi Imam Utomo, Senin (8/12).
Baca Juga : Viral Rincian Bantuan Kementan Rp73 M, Harga Beras Disebut Tembus Rp60 Ribu/Kg
Menurut dia, RS Pura Raharja bukan lah milik Pemprov Jatim. Melainkan dari perkumpulan ASN Pemprov Jatim yang tergabung dalam Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia).
Namun dia tidak menampik jika RS Pura Raharja dulunya dibangun oleh para pejabat Pemprov Jatim. Termasuk juga adanya penggunaan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). "Tapi berupa hibah," tegasnya.
Sementara untuk operasional dalam keseharian RS Pura Raharja kata dia menggunakan biaya secara mandiri. Tanpa ada bantuan dari APBD maupun APBN. "Meskipun ada pasien yang menggunakan BPJS di sini, tapi ada juga yang eksekutif. Hampir 50-50 lah persentasenya," tegas dia.
Mubarok sendiri mengaku memiliki kartu AS dari para pihak yang sedang mau memperkarakan RS Pura Raharja saat ini. Termasuk juga bakal menyiapkan langkah hukum jika memang ada pelaporan pidana maupun perdata.
Namun tetap pihaknya ingin menyelesaikan perkara ini di luar hukum. "Sekali lagi, kami tidak ingin perkara ini semakin jalan dan semakin panjang," bebernya.
Bagi Mubarok keberadaan rumah sakit agar tetap beroperasi adalah yang utama. "Rumah sakit ini dipikir untuk diselamatkan sama karyawannya. Ya, walaupun kita agak mangkel gini ya, diperlakukan begini. Tapi okelah kita tahan mencari mencari jalan yang terbaik penyelamatan rumah sakit," kata Mubarok kembali.
Baca Juga : Mengenal Fajar Shadiq, Cahaya Sunyi yang Menjadi Batas Subuh
Namun jika Sekdaprov Jatim Adhy Karyono tetap akan memilih langkah hukum, Mubarok mengaku siap menghadapinya. "Itu nanti kita pikir nanti. Mudah-mudahan ada jalan mau mengundang kita untuk ketemu," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif meminta CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata agar mengundurkan diri serta tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit.
Hal itu merujuk pada surat Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024. Dan jika hal ini tak digubris maka bakal ada tindak lanjut pelaporan hukum. Yakni ke Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim.
