Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Revisi Perda Trantibum, Komisi A DPRD Jatim Gali Masukan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Oct - 2025, 17:06

Placeholder
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Budiono. (Foto: Muhammad Choirul Anwar/ Jatimtimes.com)

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Saat ini, revisi tersebut tengah masuk tahap pembahasan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Budiono menegaskan, pembahasan revisi tersebut dipastikan akan mempertimbangkan masukan dari akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat.

Baca Juga : Rute Bus Trans Jatim Kota Batu Berubah, Target Beroperasi di Malang Raya Akhir November Ini

"Nanti kita akan meminta pendapat dari kalangan akademisi dan masyarakat. Bagaimana tanggapan terkait itu sehingga sama-sama kita jalan," ungkap Budiono, Rabu (29/10/2025).

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Trantibum ini akan menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, regulasi ini telah diubah dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019. Kini, Komisi A DPRD Jatim memandang perlunya revisi lagi.

Sejumlah ketentuan tambahan akan dimasukkan pada regulasi tersebut mulai dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, ketentuan terkait sound horeg, hingga mengenai peredaran pangan tercemar.

"Konsen yang pertama ini kita sangat prihatin dengan kondisi di Jawa Timur, yang tentang pinjol ilegal dan judol. Untuk kegiatan yang paling miris ini adalah di judol, bahwa di Jawa Timur ini sudah ada 135.000 orang yang terpapar," jelas Budiono.

"Kalau tidak salah itu, dilihat nominalnya mungkin hampir Rp1 triliun lebih lah. Ini menjadi perlu ada satu perda, sehingga perda ini perlu kita bahas dan nanti kita akan mintakan masukan dari masyarakat," sambung politisi Partai Gerindra tersebut.

Adapun terkait sound horeg, Jatim telah memiliki Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur. SE tersebut diterbitkan bersama-sama oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya.

Budiono menegaskan bahwa perda yang tengah dibahas saat ini tidak akan tumpang tindih dengan surat edaran yang telah terbit sebelumnya. "Makanya nanti kita juga minta pendapat dari masyarakat dan perguruan tinggi. Nanti bagaimana teknisnya itu supaya tidak tumpang tindih," urainya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Blitar Dukung Program Anak Muda Naik Kelas dari Mas Ibin

Diketahui, Komisi A DPRD Jatim telah menyampaikan nota penjelasan terkait inisiatif Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 tahun 2019. Draf aturan ini meliputi penambahan ruang lingkup gangguan ketentraman dan ketertiban umum termasuk ruang digital dan pangan. 

Regulasi ini juga mengatur penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun non statis dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.

Selanjutnya, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital dan rehabilitasi sosial bagi korban. Lalu, pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan terutama dalam aspek aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

Ada juga pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar, serta pangan yang berasal dari bahan non pangan disertai sanksi administratif dan pidana. Terakhir yakni penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif bukan represif dalam menjaga ketertiban umum.


Topik

Pemerintahan Revisi Perda Trantibum perda trantibum Komisi A DPRD Jatim Akademisi Tokoh Masyarakat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan