JATIMTIMES - Andika (21), warga Tajinan, Kabupaten Malang, tak berkutik saat aksinya mencuri sepeda motor di Warung Lalapan Tunggal Rasa, Kedungkandang, dipergoki warga. Belum sempat kabur, pelaku langsung dihajar massa sebelum akhirnya diamankan polisi beberapa saat lalu.
Kejadian diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, Rabu (29/10/2025). Sugeng mengatakan, kejadian curanmor bermula saat korban Ngateno (45) bersama anaknya warga Kedungkandang berniat makan di warung tersebut.
Baca Juga : Motor Brebet setelah Isi Pertalite? Begini Cara Mengatasinya Tanpa Bongkar Mesin
Kemudian memarkirkan sepeda motornya bernopol N-2052-BW tanpa mengunci stang. Setelah selesai makan, hendak meninggalkan warung korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.
”Kata penjual lalapan kepada korban, motormya dibawa seorang pria mengarah ke timur. Selanjutnya, korban berlari mencari dan menemukan tersangka sedang mendorong motornya di jalan sejauh 10 meter dari lokasi warung,” kata Sugeng.
Mendapati sepeda motornya dibawa kabur, korban spontan berteriak dan berusaha menghadang pelaku. Tersangka yang panik langsung kehilangan kendali hingga terjatuh dari motor.
Bukannya menyerah, pria asal Tajinan itu malah kabur ke arah area persawahan di sekitar lokasi. Teriakan korban membuat warga sekitar berhamburan keluar dan ikut mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Setelah berlari cukup jauh, pelaku akhirnya berhasil dibekuk warga di dekat Masjid Daarul Muttaqiin, Jalan Raya Cemorokandang. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diserahkan ke pihak Polsek Kedungkandang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Blitar Dukung Program Anak Muda Naik Kelas dari Mas Ibin
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan langsung dilakukan penahanan. Pihaknya pun segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Namun sebelumnya, kami akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan,” tutup Sugeng.
