Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tak Mau Warga Jadi Korban, Wali Kota Malang Ingatkan Developer Perumahan Serahkan PSU

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

26 - Oct - 2025, 18:21

Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyoroti rendahnya kepatuhan para pengembang (developer) perumahan dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Padahal, dokumen PSU menjadi syarat utama agar fasilitas umum di kawasan perumahan bisa dikelola pemerintah dan dibiayai dari APBD.

Tidak disegerakannya penyerahan PSU kepada Pemkot Malang berdampak pada beberapa hal. Salah satunya, Pemkot Malang tidak dapat menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kebutuhan warga di sebuah perumahan.

Baca Juga : Santri Harus Punya Prestasi: Pesan Ketua Komisi VI DPR Menggema di Kota Blitar

“Banyak warga perumahan datang mengadu. Jalannya rusak, drainase mampet, tapi kami belum bisa turun tangan karena PSU-nya belum diserahkan. Kalau belum tercatat sebagai aset daerah, APBD tidak bisa masuk,” tegas Wahyu.

Data Pemkot Malang hingga Mei 2025 mencatat, terdapat 665 perumahan tersebar di seluruh wilayah Kota Malang. Namun baru 239 perumahan yang resmi menyerahkan dokumen PSU ke pemerintah.

Sementara 246 perumahan belum menyerahkan, 17 perumahan masih berproses administratif dan fisik, dan 222 perumahan lainnya tengah menyempurnakan dokumen.

“Artinya masih lebih dari separuh perumahan belum tertib administrasi. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepastian hukum dan kenyamanan warga,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai, masih ada pengembang yang “lepas tangan” setelah unit perumahan terjual habis. Akibatnya, sejumlah fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, hingga pengelolaan sampah terbengkalai tanpa perawatan.

“Begitu rumah-rumah laku, pengembangnya hilang jejak. Padahal masyarakat tetap butuh kepastian infrastruktur yang layak,” katanya.

Tak sedikit laporan masyarakat masuk ke Pemkot Malang untuk meminta perbaikan jalan, saluran air, atau fasilitas umum lainnya. Namun, pemerintah belum bisa menindaklanjuti karena dokumen serah terima PSU belum ada.

“Banyak pengembang yang tidak aktif, siteplan tidak lengkap, bahkan sertifikat PSU-nya masih nyangkut di BPN. Ini yang terus kami benahi,” tambahnya.

Untuk mempercepat penertiban PSU, Pemkot Malang kini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, cepat, dan bebas dari penyimpangan.

Baca Juga : Perbaikan Jembatan Sonokembang Tertunda, Butuh Rp 5 Miliar Sementara Anggaran Hanya Cukup Separo

“Penyerahan PSU ini menjadi perhatian KPK. Kami tidak ingin ada celah hukum. Jadi, semua kami kawal bersama. Baik pengembang aktif maupun yang sudah tidak aktif, kami datangi satu per satu,” terang Wahyu.

Tim teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Inspektorat Kota Malang juga terus melakukan verifikasi lapangan dan pendataan ulang aset PSU di tiap wilayah.

Menurut Wahyu, penertiban PSU bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari misi besar Pemkot Malang untuk mewujudkan permukiman yang tertib, legal, dan berkelanjutan.

“Kalau PSU sudah jadi aset pemda, otomatis tanggung jawab pemeliharaan bisa dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Jalan bisa diperbaiki, drainase bisa dibersihkan, dan warga tidak perlu bingung mengadu ke mana,” jelasnya.

Ia menegaskan, upaya ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi hak masyarakat perumahan agar mendapat pelayanan publik yang layak. Wahyu juga mengingatkan para developer agar tidak menyepelekan urusan PSU.

“Jangan sampai warga jadi korban. PSU ini bukan sekadar dokumen di meja kantor, tapi soal kepastian pelayanan dan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang Wali Kota Malang Wahyu Hidayat PSU prasarana sarana utilitas perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy