Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Pertegas Kepemilikan SLF Lewat Ranperda PBG

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

16 - Oct - 2025, 19:27

Placeholder
Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG). Regulasi ini nantinya bakal memperketat pengawasan terhadap sejumlah hal.

Salah satu yang diperketat adalah kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap pemilik bangunan di Kota Malang. Sehingga setelah disahkan nantinya, Perda PBG ini akan menjadi payung hukum keberadaan peruntukan seluruh bangunan di Kota Malang. 

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Jadi Magnet, Puluhan Daerah Studi Tiru Strategi Penanganan ATS

“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang hingga tinggi. Karena itu perlu ada kepastian bagi masyarakat, terutama soal keselamatan," Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. 

Selain itu, hal tersebut terutama juga untuk memastikan seluruh bangunan di Kota Malang telah memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek teknis, keselamatan, maupun kesehatan.

"Dalam Ranperda ini kami dorong agar setiap bangunan wajib memiliki SLF selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terang Dito, Kamis (16/10/2025).

Menurut Dito, pembahasan Ranperda ini juga menjadi langkah daerah dalam memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 

Aturan tersebut mewajibkan setiap pemilik bangunan. Baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan, untuk memiliki dokumen SLF sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan.

Baca Juga : Satukan Niat, Bangkitkan Semangat Mbatu Sae, Sedoyo Sae Gaungkan Spirit Kolaborasi di Hari Jadi ke-24 Kota Batu

“DPRD juga membahas mekanisme sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai atau tidak mengurus SLF. Poin ini kami bahas intensif bersama akademisi dan pakar hukum agar regulasinya jelas dan penegakannya bisa adil,” tuturnya.

Dito menegaskan, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif. Lebih dari itu, menjadi bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam gedung-gedung publik maupun komersial.

“Kami mengimbau para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen perizinan, baik PBG maupun SLF, agar segera mengurusnya ke Pemkot Malang. Kepemilikan izin ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dprd kota malang sertifikat laik fungsi ranperda pbg kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan