Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2025, 15:18

Placeholder
Ratusan rokok ilegal ditemukan dalam operasi tim Bea Cukai Malang di Kota Batu.(Foto: Dokumen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang)

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok Ilegal. Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal yang siap diedarkan diamankan tim operasi patroli darat, Minggu (5/10/2025) dini hari.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores menyebut, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu dilakukan dari aduan masyarakat (dumas) sekitar pukul 02.00. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik yang akan menuju wilayah Kota Batu. "Tim langsung bergerak dan melakukan patroli menyusuri rute pengiriman," ungkap Johan.

Baca Juga : Dinkes Situbondo Alokasikan Rp39,4 Miliar dari DBHCHT untuk Program Kesehatan Berantas

Ketika melakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan kendaraan tersebut di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sempat terjadi saling kejar antara mobil petugas dan pengedar rokok ilegal. Beruntung, petugas berhasil menghadang dan menghentikan kendaraan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. 

Ditemukan BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jimbun dan Coffee Stick Origin sebanyak 12 ribu bungkus atau setara 240.000 batang saat pemeriksaan. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai. "Kami selanjutnya melakukan penyitaan dan membawa sopit ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut," papar dia.

Johan menyebut, ribuan rokok ilegal itu memiliki nilai yang cukup besar. Dengan nilai barang mencapai Rp 356,4 juta. Akibatnya, potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 179,04 juta.

Dirinya juga menekankan masyarakat agar berhati-hati dan tidak menjadi pengguna maupun pengedar rokok ilegal. Pasalnya, keduanya bisa dijatuhi terjerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar bisa terancam sanksi pidana minimal 1-5 tahun penjara atau denda sebesar 2-10 kali nilai cukai yang diedarkan.

Baca Juga : Daftar 20 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026, Indonesia Masih Punya Peluang Menyusul

Di berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. "Tentu ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang mengedarkan BKC ilegal untuk tidak melakukan tindakan serupa," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bea cukai malang johan pandores rokok ilegal sigaret kretek mesin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya