JATIMTIMES - Aktor Ammar Zoni, yang belum lama menjalani hukuman atas kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, mantan suami Irish Bella itu diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap enam tersangka, termasuk Ammar Zoni alias MAA.
Baca Juga : Residivis Bobol Toko Sembako di Jombang untuk Lunasi Pinjol
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10).
Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana yang sering menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sabu, tembakau sintetis (sinte), serta berbagai barang bukti lain di kamar para napi.
Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai pengendali utama. Ia disebut menerima pasokan narkoba dari seseorang di luar rutan, lalu mendistribusikannya melalui jaringan napi lain di dalam penjara.
“Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangan resminya.
Rantai Peredaran di Balik Jeruji Besi
Dalam jaringan ini, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama. Setelah barang diterima, ia menyerahkannya kepada tersangka berinisial MR, lalu diteruskan ke AM, dan kemudian disalurkan kepada dua tersangka lain, A dan AP, untuk diedarkan di dalam rutan.
Kecurigaan petugas akhirnya berujung pada penggerebekan. Semua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja sintetis, dan ekstasi.
Ammar Zoni dan para tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu:
• Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan
Baca Juga : Salim: Nama yang Menggema dari Medan Perang hingga Istana Khalifah
• Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan Ammar Zoni. Sebelumnya, ia sudah dua kali terjerat kasus serupa. Pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Saat itu, polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket ganja kecil. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.
Kini, kasus terbaru ini menjadi catatan kelam keempat dalam perjalanan karier sang aktor yang sebelumnya sempat berharap bisa comeback ke dunia hiburan setelah menjalani rehabilitasi.