Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Pemalsuan Merek Berlanjut, Pemilik Pioneer CNC Indonesia Sesalkan Pertanyaan Tak Relevan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Sep - 2025, 20:56

Placeholder
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (29/9/2025). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia Syaiful Adhim dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (6 Oktober 2025) mendatang. Pada sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Majelis Hakim juga telah diagendakan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor Freddy Nasution, Senin (29 September 2025).

Pada agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kepanjen tersebut, Freddy turut dihadirkan sebagai salah satu saksi. Yakni sebagai pelapor sekaligus pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu Putusan In Absentia? Begini Penjelasan di Balik Vonis Razman Nasution 1,5 Tahun Penjara

Sidang saat itu dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua. Yakni dengan Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota.

Pada serangkaian agenda sidang tersebut, Freddy turut mendapatkan beberapa pertanyaan dari pihak terdakwa Syaiful Adhim. Namun, menurut Freddy, pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak terdakwa kepadanya tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang saat ini dipersidangkan. 

"Menurut saya pertanyaan yang disampaikan itu tidak relevan dengan pokok perkara, yaitu terkait penggunaan merek secara tidak sah," ujar Freddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima JatimTIMES, Selasa (30/9/2025).

Dijabarkan Freddy, beberapa pertanyaan dari pihak terdakwa melalui pengacaranya yang menurutnya tidak relevan tersebut, di antaranya terkait bagaimana usahanya yakni Pioneer CNC Indonesia dimulai. Termasuk pertanyaan ihwal siapa yang dulu memberikan gaji baik yang di transfer maupun tunai.

"Jadi malah tanya omzet, tanya karyawannya yang kerja berapa dan seterusnya. Kemudian dari kuasa hukum terdakwa yang bertanya atas dasar apa mendaftarkan merk itu. Hal semacam itu yang justru membuat saya kecewa, karena tidak mengarah pada pokok perkara," bebernya.

Atas dasar itu lah, Freddy berharap, pertanyaan yang nantinya diajukan pada agenda sidang lanjutan yang masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi tersebut, harus lebih relevan. Baik itu pertanyaan dari Majelis Hakim, pihak kuasa hukum terdakwa, maupun dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Pada sidang berikutnya, baik Majelis Hakim maupun penuntut umum itu bisa bersikap objektif. Pertanyaannya terarah pada kasus yang sedang berjalan. Sehingga saksi juga akan fokus menjawab pertanyaan," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.

Freddy kemudian melaporkan Syaiful ke Polres Malang yang akhirnya kasusnya terus bergulir. Syaiful sebelumnya disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga : Tuding Pemberitaan Media Online Tendensius, Konten Kreator Asal Jember Resmi Lapor Polisi

Namun pada akhirnya, kasus terhadap terdakwa Syaiful tersebut dipersidangkan di PN Kepanjen. Dalam serangkaian sidang sebelumnya, yakni pada Senin (8/9/2025) juga telah diselenggarakan sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU, setelah pada persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ari Kuswadi selaku JPU menolak eksepsi yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa. Jaksa menilai, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa hanya bersifat formalitas sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi. Yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Hingga akhirnya, pada Senin (15/9/2025), Majelis Hakim PN Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syaiful Adhim atas dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia. Keputusan tersebut sesuai hasil dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari tiga poin. Di antaranya meliputi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim.

"Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 6 Oktober (2025) dengan agenda (pemeriksaan) saksi," ujar Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (30/9/2025) malam.

Sementara itu, selama menghadiri serangkaian sidang yang berlangsung di PN Kepanjen, terdakwa Syaiful Adhim maupun kuasa hukumnya tidak berkenan menyampaikan pernyataan meski telah diberikan ruang konfirmasi oleh JatimTIMES.

"Tidak usah, itu tadi (sidang) sudah cukup," ucap pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya yang kemudian beranjak usai menghadiri serangkaian persidangan pada beberapa kesempatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pioneer cnc indonesia sidang lanjutan cnc fiber laser



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri