JATIMTIMES - Aturan terkait kode etik dan tata beracara DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal direvisi. Legislatif bahkan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodok perubahan tersebut.
Anggota pansus sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim Satib menyampaikan bahwa revisi aturan mengenai kode etik dan tata beracara saat ini sudah amat mendesak. Pasalnya dasar tata tertib dan kode etik yang digunakan saat ini masih mengacu pada aturan tahun 2015.
Baca Juga : Jelang Penerapan Trans Jatim, Fraksi Nasdem-PSI Ingin Angkot Turut Dilibatkan
Ia menjelaskan, BK telah menginisiasi langkah ini dengan mengusulkan revisi kepada pimpinan DPRD Jatim. Langkah tersebut menjadi awal dari pembahasan di internal dewan.
"Perkembangan zaman dan teknologi menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan. Banyak pasal yang sudah waktunya direvisi, karena kita harus menyesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini," ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Terkait hal ini,rombongan DPRD Jatim juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (9/9/2025) lalu. Tujuannya, agar dalam proses penyusunan nantinya tidak banyak lagi hal teknis yang harus diperbaiki.
“Kami juga banyak menerima masukan, sehingga aturan yang disusun nantinya bisa menjadi rambu-rambu yang jelas bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan mengekspresikan pendapat sesuai kapasitas masing-masing," jelasnya.
Baca Juga : Dibui karena Korupsi DAK, Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Lagi di Kasus Hibah SMK
Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini menegaskan bahwa revisi kode etik ini akan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 dan sejumlah regulasi terkait.
"Sekarang masih dalam tahap penggodokan. Harapannya nanti aturan baru ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada," urainya.