JATIMTIMES - Setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, perhatian masyarakat kini tertuju pada pencairan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos). Dua program yang paling dinantikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal dengan Program Sembako.
Bahkan, sehari setelah peringatan 17 Agustus 2025, kata kunci “Bansos PKH dan BPNT 2025 kapan cair?” menjadi salah satu topik terpopuler di Google Tren. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya informasi terkait jadwal pencairan bansos bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Profil dan Prestasi Mentereng Timnas Mali U17, Lawan Berat Timnas Indonesia di Piala Kemerdekaan 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan dicairkan empat kali dalam setahun dengan sistem per tahap, masing-masing mencakup periode tiga bulan:
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Artinya, pencairan PKH tahap 3 sudah berlangsung sejak Juli dan akan berakhir pada September 2025. Dana bisa diambil secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), kantor pos, atau layanan keuangan resmi lainnya.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Program Sembako
Sama seperti PKH, BPNT juga disalurkan empat kali setahun dengan periode yang sama. Untuk tahap 3, pencairan berlangsung Juli – September 2025.
Setiap KPM menerima Rp 200.000 per bulan yang hanya bisa dibelanjakan di e-Warong untuk kebutuhan pokok bergizi, seperti beras, telur, daging, sayuran, hingga buah. Di beberapa daerah, pencairan juga bisa dilakukan dalam bentuk tunai lewat kantor pos.
Nominal Bansos PKH 2025
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima:
• Balita 0–6 tahun: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
• Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
• Anak SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tahap)
• Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000 per tahap)
• Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000 per tahap)
• Lansia di atas 60 tahun: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
• Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun (Rp 2.700.000 per tahap)
Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui dukungan biaya pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan gizi.
Nominal Bansos BPNT 2025
BPNT atau Program Sembako diberikan Rp 200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Dana ini hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi agar keluarga terhindar dari stunting dan kekurangan gizi.
Kriteria penerima BPNT antara lain:
- Penyandang disabilitas yang tinggal sendiri
- Lansia tunggal tanpa keluarga
- Rumah tangga dengan anggota lansia atau disabilitas
- Keluarga miskin dengan kepala keluarga berusia 40–59 tahun atau di bawah 40 tahun
Sedangkan yang tidak berhak menerima BPNT adalah ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, penerima gaji APBN/APBD, serta pemilik usaha resmi dengan penghasilan di atas UMK.
Baca Juga : Gelar Istighosah, PC GP Ansor Kota Kediri Ingatkan Pemkot untuk Tak Menaikkan PBB
Cara Cek Data Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos, ada dua cara resmi yang bisa digunakan:
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
• Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
• Registrasi dengan mengisi data lengkap (nama, NIK, alamat, email, kata sandi)
• Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk
• Login, lalu buka menu Profil untuk melihat status penerima bantuan dan jadwal pencairan
2. Lewat Situs Resmi Kemensos
• Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
• Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
• Isi nama sesuai KTP dan kode verifikasi
• Klik Cari Data untuk menampilkan hasil status penerima bansos
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 berlangsung pada periode Juli hingga September 2025. Besaran bantuan tetap sama seperti tahap sebelumnya, yakni Rp 200.000 per bulan untuk BPNT dan nominal bervariasi untuk PKH sesuai kategori penerima.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerimaan secara online melalui aplikasi maupun situs resmi Kemensos. Dengan demikian, pencairan bansos diharapkan bisa tepat sasaran dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.