Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kisruh SK Ganda di PPLP-PTPGRI: Ditjen AHU Resmi Akui Data Overwrite dalam Sistem

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Aug - 2025, 19:54

Placeholder
Ditjen AHU Kemenkumham RI (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI akhirnya buka suara terkait polemik dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda atas objek hukum yang sama dalam tubuh organisasi PPLP-PTPGRI. 

Isu ini sempat menyita perhatian publik usai sejumlah media mengangkat kontroversi perbedaan kepengurusan yang sah.

Baca Juga : Kabar Baik, Pencairan BSU Via Kantor Pos Diperpanjang hingga 6 Agustus

Dalam klarifikasi resmi yang dirilis Direktur Badan Usaha, Ditjen AHU, dijelaskan bahwa seluruh SK yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM masih berlaku sah dan tidak mengalami pembatalan, seiring dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ditegaskan bahwa dalam dua gugatan perdata yang sebelumnya diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa di tubuh PPLP-PTPGRI, seluruh tuntutan, baik utama maupun balik, telah ditolak pengadilan secara keseluruhan. Artinya, SK yang telah diterbitkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dinyatakan sah secara hukum dan tetap berlaku.

Ditjen AHU mengakui bahwa akses terhadap sistem SABH sempat diblokir, namun dibuka kembali pada 4 Juli 2025 atas permohonan resmi dari Notaris Hoo Go Huk, SH, yang telah diajukan sejak November 2024. Setelah akses dibuka, pihak-pihak yang terlibat langsung melakukan perubahan data kepengurusan secara daring, yang menyebabkan adanya penimpaan (overwrite) dalam sistem SABH.

Saat ini, SK AHU-0001302.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025, resmi mencatat Drs Agus Priyono, MM sebagai Ketua Umum PPLP-PTPGRI. SK ini menjadi rujukan legal yang terakhir dan tercatat aktif dalam sistem Ditjen AHU.

Tak tinggal diam, Ditjen AHU juga mengumumkan akan memanggil notaris yang terlibat untuk dimintai klarifikasi soal proses penerbitan perubahan SK secara berulang atas objek hukum yang sama. Di samping itu, lembaga ini sedang melakukan evaluasi terhadap sistem layanan full online, guna mencegah persoalan serupa terulang di masa depan.

“Kami berkomitmen menjaga tertib administrasi badan hukum dan memastikan sistem informasi yang andal serta akuntabel,” bunyi pernyataan resmi Ditjen AHU yang diterima JatimTIMES. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan internal terhadap integritas proses hukum administrasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum digital di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Cristea Frisdiantara, Sumardhan, angkat bicara terkait terbitnya akta notaris dan SK Kemenkumham dalam satu hari untuk organisasi bernama Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI).

Baca Juga : Usai Mandor dan Jupang, Giliran Pedagang Asongan Didata Ulang di Terminal Arjosari

Menurut Sumardhan, ada dugaan kuat terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut. Ia bahkan menyebut nama seorang notaris, Hoo Gu Huk, yang disebut menangani seluruh dokumen terkait pendirian dan perubahan organisasi ini.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu bulan bisa keluar tiga akta notaris untuk objek yang sama. Apalagi yang terakhir, akta dan AHU-nya terbit dalam satu hari, yaitu pada 29 Juli 2025. Ini tidak wajar dan mencederai prinsip kepastian hukum,” ungkap Sumardhan. 

Ia menilai kecepatan proses penerbitan AHU tersebut sangat mencurigakan dan berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

“Kalau urus KTP saja tidak selesai dalam satu hari, bagaimana bisa akta dan AHU skala nasional diselesaikan dalam 24 jam? Ini seperti ‘super kilat’ yang mencurigakan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kenapa tidak ada pencabutan resmi terhadap dokumen AHU sebelumnya jika memang telah diganti oleh dokumen baru.

“Kalau tidak ada keterangan batal terhadap akta sebelumnya, maka itu akan menimbulkan konflik internal dan ketidakpastian hukum. Seolah-olah negara melegalkan dualisme kepengurusan,” tambahnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas PPLP-PTPGRI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni