JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur pada Warung Kopi (Warkop) Cetol, Kamis (17/7/2025). Sidang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di ruang sidang Kartika PN Kepanjen tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy.
Sidang lanjutan tersebut diagendakan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi A De Charge atau saksi yang meringankan. Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan tersebut meliputi pedagang nasi goreng, penjual soto, pedagang sepeda, sopir, hingga sales sembako.
Baca Juga : Siswa Kelas XII MAN Kota Batu Tampil Totalitas di Ujian Seni Budaya Lewat Pertunjukan Drama
Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan ialah Fahrur Rozi. Ia merupakan pelanggan kopi dari salah satu terdakwa dari pemilik Warkop Cetol yang berlokasi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Di warkop Pasar Gondanglegi tidak pernah ada kegiatan yang mengarah kepada perbuatan mesum, cetol, pangku maupun pelecehan seksual seperti yang sempat viral di media sosial dan TikTok," ujar Rozi kepada JatimTIMES, Jumat (18/7/2025).
Sebagaimana yang telah ia sampaikan saat hadir dalam persidangan, Rozi menyebut para pemilik warkop di Pasar Gondanglegi yang kini menjadi terdakwa tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan. Termasuk memfasilitasi pekerjaan kepada anak-anak yang menganggur.
"Yang saya tahu, mereka datang sendiri, bukan diajak atau dipaksa karena mereka butuh pekerjaan,” tegasnya.
Rozi menyebut, dirinya bersama semua saksi-saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut datang secara suka rela. Para saksi berharap keterangan yang disampaikan bisa dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
"Semua saksi memberikan keterangan yang sesuai dengan faktanya. Kami berharap Majelis Hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya dan bisa membebaskan para terdakwa dari segala bentuk tuntutan hukum," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, ungkap kasus dugaan TPPO tersebut bermula saat petugas gabungan melakukan patroli razia penertiban di Warkop Cetol Pasar Gondanglegi pada 4 Januari 2025. Sekedar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai Warkop Cetol.
Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah pada bahasa jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.
Sementara itu, dari penertiban tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang hingga Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 32 pekerja. Dari puluhan pekerja tersebut, tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur dan diduga telah di eksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para terdakwa.
Baca Juga : Marak Beras Oplosan, Komisi B DPRD Jatim Imbau Masyarakat Lebih Selektif
Tujuh terduga korban tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan sekaligus pendataan serta memanggil para orang tua terduga korban. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian, para tersangka yang kini menjadi terdakwa tersebut diduga telah melakukan TPPO terhadap tujuh anak di bawah umur.
Keenam tersangka yang kini telah menjadi terdakwa pada persidangan tersebut masing-masing berinisial SF (41) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; RS alias Mama Reni (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; LY alias Mami Luluk (20) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang berdomisili di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing berinisial IW (54) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SH alias Tomblok (54) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; dan SW alias Papa Bedor (38) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Saat itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa Ach. Husairi juga membantah adanya dugaan TPPO termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Sebaliknya, ketujuh anak yang juga menjadi saksi korban tersebut justru mengaku bekerja secara sukarela di Warkop Cetol.
"Sebelumnya mereka juga sudah pernah bekerja ditempat lain. Mereka datang sendiri, tidak ada unsur pemaksaan, malah secara suka rela di izinkan oleh orang tuanya,” pungkas Husairi.
