Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kebut Raperda Ojol, Bapemperda DPRD Jatim Godok Sanksi Aplikator Nakal

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

14 - Jul - 2026, 11:00

Placeholder
Rapat Bapemperda DPRD Jatim terkait Raperda Ojol.

JATIMTIMES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur (Jatim) tengah merumuskan sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi transportasi online yang melanggar aturan kemitraan dengan driver ojek online (ojol). Regulasi ini sengaja dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi guna memberikan efek jera yang selama ini belum tersentuh.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menegaskan, kejelasan sanksi menjadi poin krusial yang paling mendesak demi melindungi nasib para pengemudi driver online. "Yang paling penting sebetulnya bagaimana disinsentif atau semacam sanksi tidak langsung terhadap para aplikator yang melanggar ketentuan,” tegas Yordan di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).

Baca Juga : Wagub Emil Respons Catatan Banggar DPRD Jatim, Pemprov Siap Genjot Belanja Infrastruktur

Yordan menilai, absennya sanksi konkret dalam aturan sebelumnya membuat pihak perusahaan aplikasi kerap bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi.

“Nah, ini perlu dirumuskan dengan jelas sehingga para aplikator ini tidak lagi melanggar. Selama ini mereka merasa tenang-tenang saja karena tidak ada sanksi yang diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran," sambungnya.

Sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim, regulasi perlindungan transportasi berbasis aplikasi ini ditargetkan mulai masuk ke rapat paripurna internal pada Agustus 2026 dan bisa disahkan penuh menjadi Perda pada tahun ini.

"Kita ingin Perda ini dalam tahun ini sudah bisa selesai dan supaya Perda ini tahun ini bisa tuntas, maka kita berharap Agustus sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal," kata Yordan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme Perda inisiatif memang membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk penyelarasan di tingkat internal legislatif sebelum nantinya disodorkan ke pihak eksekutif.

"Karena ini Perda inisiatif, maka prosesnya lebih lama. Kita harus rapatkan dulu di internal, nanti sudah oke baru kemudian ini bisa diajukan dalam rapat paripurna bersama dengan gubernur," ujarnya.

Dalam rapat pembahasan bersama jajaran OPD Pemprov Jatim dan aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim, Bapemperda memetakan sejumlah masalah menahun. Mulai dari usulan insentif pajak daerah bagi pengemudi, jaminan perlindungan sosial, hingga kepastian perhitungan potongan komisi oleh aplikator.

"Ada beberapa poin yang perlu didalami. Yang pertama menyangkut keringanan pajak untuk para driver online," cetus Yordan.

Baca Juga : Wali Kota Nurochman Siapkan Gerbong Mutasi, Isi Kekosongan Jabatan di Pemkot Batu

Terkait potongan komisi, regulasi daerah ini juga berniat memperjelas celah aturan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang membatasi potongan maksimal aplikator sebesar 8 persen.

"Kemudian kejelasan mengenai biaya tidak langsung. Ini ingin dijelaskan dalam Perda sehingga tidak ada lagi perdebatan antara aplikator dengan driver online," kata Yordan.

"Karena Perpres yang baru ini meskipun sudah menetapkan 8 persen maksimal potongan oleh aplikator, tetapi masih belum ada kejelasan apakah ini dari biaya tarif kotor atau tarif bersih," sambungnya.

Di samping itu, DPRD Jatim ingin memastikan pemenuhan hak jaminan keselamatan kerja pengemudi online dapat difasilitasi lewat intervensi kebijakan daerah. "Kemudian juga terkait dengan BPJS, kita kepingin supaya mereka semua terlindungi oleh BPJS dan itu bisa dibantu oleh pemerintah," katanya.

Yordan menegaskan komitmen Bapemperda untuk mengawal pembahasan ini secara maraton demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi ribuan pekerja gig di Jawa Timur.

"Targetnya ya tentu kita ingin Perda selesai dalam tahun 2026. Dan kita ingin bulan Agustus itu sudah masuk dalam rapat pembahasan internal," pungkas Yordan.


Topik

Pemerintahan ojol driver online yordan m batara goa dprd jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan