Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Cegah Maraknya Jual Beli Lapak, Digitalisasi Pasar Tradisional Dikebut

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2026, 18:58

Placeholder
Salah satu pasar tradisional di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Digitalisasi data pedagang pasar tradisional mulai dipercepat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai langkah membenahi tata kelola retribusi sekaligus menutup celah praktik jual beli lapak. Melalui pendataan ulang, seluruh kios dan los akan dipetakan berdasarkan identitas pedagang serta denah pasar agar pengelola memiliki basis data yang akurat.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan saat ini tercatat sekitar 11 ribu pedagang yang beraktivitas di 26 pasar tradisional. Namun, angka tersebut dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan karena dinamika jumlah pedagang terus terjadi.

Baca Juga : Ramai Pedagang Pisang Ngeluh Rugi Gegara MBG Libur, Netizen Malah Kompak Bersyukur

Ia mencontohkan, jumlah pedagang di Pasar Kasin maupun Pasar Comboran secara kasat mata sudah mengalami penurunan. Karena itu, pendataan ulang menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh data sesuai kondisi riil.

"Kami targetkan paling lambat 2027 semua pasar sudah memiliki database. Seperti Oro-Oro Dowo dan Klojen diprioritaskan karena pembayaran di sana sudah banyak menggunakan transaksi elektronik," ujar Eko.

Database tersebut nantinya menjadi dasar pembenahan sistem retribusi pasar. Pemkot akan menetapkan target pendapatan berdasarkan data riil, sekaligus memperketat penagihan agar pembayaran retribusi sesuai ketentuan.

Eko mengungkapkan, masih ditemukan pedagang yang membayar retribusi tidak sesuai luas lapak yang ditempati. Bahkan, ada pedagang dengan kios sepanjang 10 meter yang hanya membayar Rp3 ribu, padahal berdasarkan tarif Rp1.000 per meter seharusnya membayar Rp10 ribu.

"Ketika sudah ada data jelas berupa lapak berdasarkan nama dan denah pasar, kami bisa menagih retribusi sesuai ketentuan. Dasarnya dari data itu," tegasnya.

Selain meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, digitalisasi juga diarahkan untuk menekan praktik jual beli lapak yang selama ini masih ditemukan. Menurut Eko, seluruh kios dan los di pasar tradisional merupakan aset milik Pemkot Malang sehingga tidak boleh diperjualbelikan antar pedagang.

Apabila terjadi pergantian pengguna lapak, prosesnya harus melalui persetujuan pemerintah daerah tanpa dipungut biaya, selain kewajiban membayar retribusi sesuai aturan.

"Ketika sudah ada data, kami bisa mengecek status kepemilikan lapak. Jika tiba-tiba berpindah tangan, artinya bisa diduga ada praktik jual beli lapak," katanya.

Pendataan digital juga diharapkan mampu mengurangi jumlah lapak yang terbengkalai. Lapak yang ditinggalkan pedagang dapat segera dialokasikan kepada pedagang lain sehingga tidak dibiarkan kosong dalam waktu lama.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Desak Perbaikan Velodrome Malang, Opsi Hibah Mulai Dibahas

Menurut Eko, banyaknya kios kosong akan berdampak terhadap aktivitas perdagangan karena membuat pasar terlihat sepi dan menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja.

"Kalau dibiarkan banyak bedak kosong, pasar tampak sepi. Sehingga pembeli ragu masuk ke sana," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mendorong proses digitalisasi data pedagang dapat dirampungkan secepatnya. Dengan begitu, implementasi sistem e-retribusi bisa mulai dijalankan pada 2027, atau bahkan lebih cepat melalui penerapan bertahap.

"Sistemnya sudah ada, tetapi input data ini memang cukup lama. Karena ada data versi pedagang, dan ada data versi dinas," jelas Bayu.

Apabila seluruh pasar belum dapat diselesaikan tahun ini, DPRD mengusulkan sedikitnya 10 pasar dijadikan proyek percontohan penerapan e-retribusi. Evaluasi dari pilot project tersebut nantinya menjadi dasar penyempurnaan sebelum diterapkan di 16 pasar lainnya.

"Kalau di tahun ini sudah bisa e-retribusi secara bertahap, bisa langsung dievaluasi apakah benar bisa meningkatkan perolehan retribusi," tandasnya.

Bayu menilai, selama ini pembahasan target pendapatan retribusi pasar masih lebih banyak bertumpu pada estimasi. Tanpa basis data pedagang yang valid, DPRD juga kesulitan mengukur potensi riil maupun mengevaluasi capaian pendapatan dari sektor pasar tradisional.


Topik

Pemerintahan pasar tradisional digitalisasi pasar diskopindag kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan