Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gus Idris Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2026, 17:54

Placeholder
Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris (tengah) dengan didampingi kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya (kanan), saat menanggapi tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang talent ketika ditemui JatimTIMES pada Kamis (5/2/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang resmi menetapkan konten kreator Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual. 

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menyampaikan, penetapan Gus Idris sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukumnya. 

Baca Juga : Resmi Jadi PNS, 50 ASN Kota Malang Diambil Sumpah, 10 Pejabat Fungsional Berganti Jalur Jabatan

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara," ungkap Yulistiana, Selasa (9/6/2026). 

Perwira polisi dengan tiga balok dipundaknya ini menuturkan, dalam proses penyidikan yang menyeret Gus Idris ini pihak kepolisian telah meminta keterangan enam orang saksi. Dua di antaranya korban dugaan kasus pelecehan seksual yang semuanya merupakan talent dari konten Gus Idris. 

"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi. Korbannya ada dua orang yang berani speak up dan semuanya talent," tutur Yulistiana. 

Pihaknya menjelaskan, dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Gus Idris ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang menerapkan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual fisik.

Yulistiana mengaku, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Gus Idris untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, Gus Idris tidak dapat menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang sehat. 

"Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya dan ini baru panggilan pertama," jelas Yulistiana. 

Baca Juga : Tiket Konser BTS di Jakarta Resmi Dijual, Simak Jadwal Penjualan, Harga hingga Keuntungan Tiap Kategori

Disinggung mengenai penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengaku masih belum dilakukan. Pasalnya, pihak kepolisian masih mempertimbangkan beberapa aspek hukum, termasuk di dalamnya Gus Idris selalu menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. 

"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan," kata Yulistiana. 

Sementara itu, dugaan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Gus Idris ini bermula dari unggahan model perempuan yang mengaku telah mengalami dugaan tindakan pelecehan seksual saat diminta untuk menjadi model dalam konten sumpah pocong dari Gus Idris. 

Namun, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Gus Idris melalui kuasa hukumnya membantah tudingan yang disampaikan oleh model perempuan tersebut. Ia pun mengaku akan kooperatif dalam proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gus Idris konten kreator pelecehan seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas